Senin, 14 Januari 2013

BEMNAS 2011



Visi dan Misi dan Tujuan



  • VISI
Terwujudnya STAI Maarif sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi Maarif Nahdlatul Ulama yang berkualitas dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat atas dasar komitmen yang kokoh sebagai pusat pemantapan akidah Islam Ahlussunnah Wal Jamaah.

  • MISI
  1. STAI Maarif Metro berusaha meningkatkan kualitas keilmuan dan mematangan, profesionalisme yang dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan bangsa menjalin hubungan yang harmonis antara agama dan negara yang berdasarkan Pancasila.
  2. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang mengarah kepada pencapaian alumni yang mampu memberikan kontribusi nyata dalam proses pembangunan bangsa.
  3. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemantapan akidah islam Ahlussunnah Wal Jamaah kedalam spiritual, keluhuran akhlak dan mengembangkannya di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

  • TUJUAN
  1. Menyiapkan suber daya manusia yang memiliki kemapuan akademik dan profesional dalam mengembangkan kualitas keilmuan, memiliki rasa tanggungjawab dan kepedulian terhadap pengembangan keilmuan dan profesionalisme
  2. Menyiapkan sumber daya manusia yang mampu mengaktualisasikan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi di tengah-tengah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara sebagai kontribusi nyata dalam proses pembangunan bangsa.
  3. Menyebar luaskan dan mengembangkan kehidupan masyarakat yang sesuai dengan ajaran islam menurit faham Ahlussunnah Wal Jamaah dalam tatanan masyarakat, bangsa dan negara..

  • PIMPINAN PROGRAM SARJANA
A. Pimpinan STAI Maarif Metro Lampung
·         Ketua I : Drs Muhammag Zaini
·         Ketua II : Drs. Suyoto, M.R., M.Ag.
·         Ketua III : Drs. Mispani Ramli, M.Pd.I
B. Ketua-ketua Jurusan
·         Jurusan Syariah : Nizaruddin, S.Ag., M.H.
·         Jurusan Tarbiyah : Ahmad Ahwan, S.Ag., M.Ag.


Pengajuan SK


 
DEWAN MAHASISWA (DEMA)
KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
MA'ARIF METRO LAMPUNG PERIODE 2012/2013
 

Sekretariat: Jl. RA. Kartini Purwosari Metro Utara Kota Metro CP. 085768252260/085669748843 E-mail: demastaima@yahoo.co.id blogspot http://www.demastaimaarif.blogspot.com
 
Nomor             : 01/DEMA STAI-M/VII/I/2013
Lampiran         : 1 bendel
Perihal             : Mohon Surat Keputusan

Kepada Yth;
Ketua STAI Ma’arif Metro
Di -
                                     Tempat

                        Assalamu’alaikum wr.wb

Salam silaturrahmi kami sampaikan, semoga senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan sukses dalam melakukan aktifitas sehari-hari, Amin

Selanjutnya sehubungan telah dibentuknya kepengurusan Dewan Mahasiswa (DEMA) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) STAI Ma’arif Metro Lampung. Maka dengan ini, kami bermaksud memohon Surat Keputusan kepada Lembaga Kampus STAI Ma’arif Metro sebagai legitimasi hukum dan kelancaran proses pelaksanaan program-program kerja Dewan Mahasiswa periode 2012/2013.

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, agar dapat di gunakan sebagaimana mestinya, atas perhatianya dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamiet Thorieq
Wassalamu’alaikum wr.wb


Metro, 05 Januari 2013


Mengetahui,


Ketua,



YUSUP SAPUTRA

Sekretaris,



YUSUF AFRIADI





Lampiran surat nomor : 01/DEMA STAI-M/VII/I/2013


SUSUNAN PENGURUS

DEWAN MAHASISWA (DEMA)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) MA’ARIF
METRO LAMPUNG
MASA KHIDMAD 2012-2013

I.       PELINDUNG                  : Ketua STAI Ma’arif Metro (Drs. M. Zaini, M.Pd.I)
II.    PENASEHAT                 : Puket III (Drs. Mispani Ramli, M.Pd.I)

III. PENGURUS HARIAN
Ketua Umum              :   Yusup Saputra
Wakil Ketua                :   Mahmudi
Sekretaris                    :   Yusuf Afriadi
Wakil Sekretaris          :   Muhlisin
Bendahara                   :   Rina Wahyuni
Wakil Bendahara        :   Yeni Setiawati

IV. DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
1)      Departemen Internal dan UKM
Ketua                    :   Ali Alfian
Sekretaris              :   Santi Indah Maryani
Anggota                :   Istiqomah
Laksita
Nur Laili Madania
Nita Puspitasari

2)      Departeman Eksternal
Ketua                    :   Agus Purwanto
Sekretaris              :   Nurul
Anggota                :   Dedi Irawan
Suyitno
Ardiansyah Efendi

3)      Departemen Agama
Ketua                    :   Qomarudin
Sekretaris              :   Afif Nasrullah
Anggota                :   Imam Riyadi
Nailul Fauziyah
Gusmainana Megawati

4)      Departemen Sosial dan Humas
Ketua                    :   Ikhwanul Amin
Sekretaris              :   Ari Wibowo
Anggota                :   Gianto
Anang Ansori
Sugeng Riyadi
Bambang Irawan

5)      Departemen Penelitian dan Pengembangan Mahasiswa
Ketua                    :   Andi Febrianto
Sekretaris              :   Eko Sulistiono
Anggota                :   Ahmad Romadhon
Muhlasin
Arif Safi'i
Mufid Ansori

6)      Departemen Pendidikan dan UKK
Ketua                    :   Bahrudin
Sekretaris              :   Eka Astri Maulita
Anggota                :   M. Kholisin
Sigit
Ilaili Fitri H

7)      Departemen Advokasi dan Hukum Mahasiswa
Ketua                    :   Ali Nur Hamid
Sekretaris              :   Bet Yanto
Anggota                :   Musrianto
Alfitriah
Yeni Askia Saputri

8)      Departemen Pengembangan Badan Usaha Mahasiswa
Ketua                    :   Muhammad Rifa'i
Sekretaris              :   Marsin
Anggota                :   Indah Yulianti
Sinta Prasti Dewi
Uswatun Hasanah

9)      Departemen Peranan Perempuan dan Gender
Ketua                    :   Ade Ermawati
Sekretaris              :   Siti Jariyah
Anggota                :   Yunita Sari
Amelia
Ruspini
Okti Nurwihayati

Sabtu, 12 Januari 2013

PEMBERITAHUAN

Alamat E-mail dan Blogger baru DEMA STAI Ma'arif Metro Lampung

E-mail       : demastaima@yahoo.co.id
Blogger     : http://demastaimaarif.blogspot.com

Rabu, 09 Januari 2013

DEMA (Dewan Mahasiswa)

DewanMahasiswa (DEMA) sebagai salah satu lembaga tertinggi dalam tataran pemerintahan mahasiswa adalah lingkup awal untuk memulai sebuah gerakan perubahan. Yang diharapkan mampu menampung aspirasi serta menyalurkannya. Perubahan BEM menjadi DEMA hanya sekedar perubahan nama saja tanpa berefek terhadap etos kerja dan eksistensisnya. Hal ini karena DEMA hal ini merujuk pada merujuk pada kepadaSurat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia No.: Dj.I/253/2007 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Agama Islam.
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ma’arif Metro Lampung merupakan Lembaga Pendidikan tinggi yang bertugas menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni: pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Serta Visi untuk menjadikan STAI Ma’arif sebagai perguruan tinggi yang mampu mengintegrasikan ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu kontemporer sehingga memiliki keunggulan kompetitif, profesional, pada tingkat nasional dan internasional dalam mengembangkan sumberdaya manusia, ilmu pengetahuan, sains dan teknologi, sosial dan budaya berdasarkan nilai-nilai Islami untuk disumbangkan bagi pengembangan masyarakat dan bangsa yang lebih terbuka dan demokratis.
Berdasarkan tridarma dan visi di atas, yang ingin dihasilkan adalah mahasiswa yang memiliki kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual yang mampu mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial budaya, dan seni melalui pengembangan ilmu-ilmu berdasarkan ajaran Islam.
Untuk mencapai tujuan tersebut, semua civitas akademika, termasuk mahasiswa, selayaknya berorientasi kepada tridarma dan visi dan tersebut. Mahasiswa sebagai bagian civitas akademika perguruan tinggi dituntut secara konsisten dan bersama-sama pimpinan untuk melaksanakan visi secara dinamis, sistematis dan konstruktif.
Dalam melaksanakan visi tersebut, diperlukan organisasi intra perguruan tinggi yang berfungsi sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan, peningkatan kecendekiaan dan integritas kepribadian mahasiswa menuju terciptanya tujuan pendidikan nasional yang berkualitas. Dengan demikian, organisasi kemahasiswaan tersebut, bertugas melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang bersifat ekstrakurikuler meliputi kepemimpinan, penalaran, minat dan bakat, serta kesejahteraan mahasiswa.

FOTO KEGIATAN DEMA









AD/ART

ANGGARAN DASAR
KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) MA’ARIF METRO



PENDAHULUAN

Bahwa perguruan Tinggi memiliki posisi yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, ia memiliki peran dan kontribusi yang sangat besar dalam ikut serta merangsang peradaban dan menentukan masa depan suatu bangsa.
Mahasiswa sebagai salah satu bagian dari civitas akademika memiliki tanggung jawab dalam ikut mewujudkan suatu orde kampus yang etis, emansipatoris, humanis, demokratis, egaliter dan berkeadilan. Mahasiswa juga memiliki kewajiban dalam membangun suasana kampus yang kondusif bagi upaya terciptanya kultur dan tradisi intelektual serta kebebasan akademis.
Untuk itu diperlukan adanya suatu wadah sebagai instrumen yang dapat memudahkan bagi upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut di atas. Atas dasar itulah maka bentuklah organisasi kemahasiswaan di STAI Ma’arif Metro dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
ISTILAH DAN SINGKATAN
Pasal 1
Dalam Konstitusi Keluarga Besar STAI Ma’arif yang dimaksud dengan :
KBM STAI Ma’arif adalah keluarga Besar Mahasiswa STAI Ma’arif Metro
DMSM adalah Dewan Musyawarah Senat Mahasiswa
DEMA ST adalah Dewan Mahasiswa Sekolah Tinggi
DEMA J  adalah Dewan Mahasiswa Jurusan
DEMA PS adalah Dewan Mahasiswa Program Studi
UKM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa
KBM STAI Ma’arif Metro adalah Keluarga Besar Mahasiswa STAI Ma’arif Metro
SPDMSM adalah Sidang Paripurna Dewal Legislatif Mahasiswa Sekolah Tinggi
MUA UKM adalah Musyawarah Umum Anggota unit Kegiatan Mahasiswa

BAB II
NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Organisasi ini bersama Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Metro Lampung yang selanjutnya di singkat dengan KBM STAI Ma’arif Metro

Pasal 3
KBM STAI Ma’arif Metro didirikan pada tanggal…..Juni 2004.

Pasal 4
KBM STAI Ma’arif Metro berkedudukan di Kampus STAI Ma’arif Metro Lampung

Pasal 5
KBM STAI Ma’arif Metro berasaskan Islam

Pasal 6
KBM STAI Ma’arif Metro bersifat aspiratif, independen dan demokrasi

Pasal 7
Kedaulatan tertinggi, berada di tangan seluruh Mahasiswa KBM STAI Ma’arif Metro dan diwujudkan dengan Kongres KBM STAI Ma’arif Metro

BAB IV
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 8
KBM STAI Ma’arif Metro berfungsi sebagai :
Wadah berhimpunannya Mahasiswa yang memiliki kesamaan visi, misi dan orientasi.
Wadah pembina dan pemberdaya mahasiswa STAI Ma’arif Metro
Wadah penyalur aspirasi dan perjuangan Mahasiswa STAI Ma’arif Metro
Wadah pengkajian keilmuan dan pengembangan wawasan mahasiswa
Wadah pengabdian dasn pemberdayaan mahasiswa pada masyarakat
Wadah pembelajaran bagi Mahasiswa STAI Ma’arif Metro dalam berpolitik dan berdemokrasi.

Pasal 9
KBM STAI Ma’arif Metro bertujuan membina mahasiswa muslim yang bertaqwa kepada Allah SWT berwawasan luas, memiliki integritas dan kredibililtas akademis dan moral, serta memiliki kepedulian sosial.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota KBM STAI Ma’arif Metro adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar di STAI Ma’arif Metro Lampung

BAB VI
KELENGKAPAN ORGANISASI KBM ST
Pasal 11
1.      Kelengkapan organisasi di KBM STAI Ma’arif Metro terdiri dari :
2.      DMSM merupakan Lembaga Tinggi Legislatif dalam pemerintahan Mahasiswa STAI Ma’arif Metro
3.      DEMA ST merupakan Lembaga Tinggi Ekskekutif  dalam Pemerintah mahasiswa STAI Ma’arif Metro
4.      DEMA J merupakan Lembaga Eksekutif dalam Pemerintah Mahasiswa tingkat jurusan di STAI Ma’arif Metro
5.      DEMA PS merupakan Lembaga Eksekutif dalam pemerintah mahasiswa tingkat Program Studi masing-masing STAI Ma’arif Metro
6.      UKM merupakan lembaga Otonomi di tingkat Sekolah Tinggi
7.      Kelengkapan organisasi KBM ST diatur dalam ART

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan KBM STAI Ma’arif Metro di peroleh :
  1. Anggaran pendapatan dan belanja STAI Ma’arif Metro yang di alokasikan untuk kegiatan kemahasiswaan yang dikelola secara mandiri atas kesepakatan Ketua STAI Ma’arif Metro
  2. Sumbangan dan usaha yang sah, halal dan tidak mengikat sesuai dengan asas, sifat dan tujuan KBM STAI Ma’arif Metro

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
DEMA dan DMSM berhak membuat rekonstruksi konstitusi (AD/ART) KBM STAI Ma’arif

Pasal 14
Membubarkan KBM STAI Ma’arif Metro hanya dapat dilakukan dengan ketetapan kongres KBM STAI Ma’arif Metro setelah diadakan referendum

Pasal 15
Badan yang bertanggung jawab dalam mengadakan referendum adalah DMSM.

Pasal 16
Hasil referandum perubahan AD/ART dan pembubaran KBM ST dapat dianggap sah apabila didukung sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah mahasiswa, dan dari jumlah mahasiswa yang menggunakan hak pilih tersebut 2/3 menyatakan setuju

BAB IX
PENJABARAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17
  1. Penjabatan pasal tentang asas organisasi dirumuskan dalam penjelasan asas KBMST STAI Ma’arif Metro
  2. Penjabaran pasal tentang organisasi dirumuskan dalam tafsir tujuan dan PO
  3. Penjabaran pasal tentang sifat organisasi di rumuskan dalam tafsir aktif, aspiratif, independen dan demokrasi
  4. Penjabaran anggaran Dasar KBM STAI Ma’arif Metro tentang hal-hal di luar poin, 1,2 dan 3 Diatas dirumuskan dalam anggaran rumah tangga

BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 18
semua organisasi kemahasiswaan yang ada di lingkungan STAI Ma’arif Metro setelah ditetapkannya keputusan ini dalam Kongresh KBM STAI Ma’arif Metro supaya dapat mengindahkan keputusan ini.

Pasal 19
Sebelum pemerintah kemahasiswaan menurut anggaran dasar ini terbentuk, kepengurusan yang ada tetap bekerja sampai masa kepengurusan yang baru terbentuk. Pembentukan pemerintahan kemahasiswaan menurut Anggaran Dasar ini dilakukan melalui mekanisme pemilihan raya (PEMIRA) Mahasiswa

BAB XI
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KBM STAI Ma’arif Metro

Ditetapkan di :Metro
Pada Tanggal : 16-12-2012
Waktu                         : Pukul 11.15 WIB

PRESIDIUM SIDANG
KONGRES VII KELUARGA BESAR MAHASISWA
STAI MA’ARIF METRO LAMPUNG



Ahmad Mansur
Presidium I



Yusuf Afriadi
Presidium II



Agus Purwanto
Presidium III

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) MA’ARIF METRO


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

Anggota KBM STAI Ma’arif Metro adalah mahasiswa yang secara sah terdaftar di STAI Ma’arif Metro

Pasal 2
Keanggotaan KBM STAI Ma’arif Metro dinyatakan gugur apabila :
a.       Meninggal dunia
b.      Tidak lagi menjadi mahasiswa STAI Ma’arif Metro
c.       Berdasarkan keputusan KBM ST melalui DMSM dan merekomendasi kepada pihak Sekolah Tinggi untuk mencabut hak keanggotannya karena bertentangan dengan AD/ART.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak
1.      Setiap anggota berhak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan
2.      Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih
3.      Setiap anggota berhak untuk mendapat perlindungan, dibela dan membela diri
4.      Setiap anggota berhak untuk mengikuti dan berpartisipasi dalam kegiatan yang di selenggarakan oleh KBM STAI Ma’arif Metro.

Pasal 4
Kewajiban
1.      Setiap anggota berkewajiban untuk menjunjung tinggi dan menjaga nama baik KBM STAI Ma’arif Metro
2.      Setiap Anggota berkewajiban untuk menjunjung tinggi dan menjaga nama baik KBM STAI Ma’arif Metro

BAB III
KONGRES KBM STAI MA’ARIF METRO LAMPUNG
Pasal 5
Status
Kongres KBM STAI Ma’arif Metro adalah pemegan kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan mahasiswa STAI Ma’arif Metro
Pasal 6
Peserta
1.      Peserta penuh Kongres KBM STAI Ma’arif Metro terdiri dari anggota DMSM ST/Utusan Prodi/UKM/Jurusan yang mendapat rekomendasi masing-masing 2 peserta.
2.      Peserta peninjau Kongres KBM STAI Ma’arif Metro terdiri atas seluruh Mahasiswa STAI Ma’arif Metro dan Panitia Kongres

Pasal 7
Hak dan Kewajiban Peserta
1.      Setiap peserta penuh Kongres KBM STAI Ma’arif Metro memiliki hak bicara dan hak suara
2.      Peserta peninjau KBM STAI Ma’arif  tidak memiliki hak suara
3.      Pimpinan Kongres KBM STAI Ma’arif Metro dipilih dari panitia Kongres dalam bentuk presidium sebanyak 3 orang
4.      Setiap peserta Kongres KBM STAI Ma’arif Metro berhak menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada pihak-pihak yang terkait secara amanah dan tanggung jawab

Pasal 8
Kekuasaan dan Wewenang
1.      Memilih dan menetapkan presidium sidang
2.      Menetapkan dan menegaskan AD/ART KBM STAI Ma’arif Metro
3.      Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) KBM STAI Ma’arif Metro
4.      Menetapkan dan melantik DMSM setelah diadakannya Pemira
5.      Menetapkan Ketua Umum DEMA dan Wakil Ketua Umum  DEMA.
6.      Mengevaluasi Laporan pertanggung jawaban (LPJ) DEMA
7.      Mengevaluasi laporan hasil Kerja DMSM
8.      Menetapkan undang-undang Pemilu Raya (Pemiru) mahasiswa
9.      Membuat dan menetapkan keputusan dan ketetapan lainnya yang dianggap perlu

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Kongres
1.      Kongres KBM STAI Ma’arif Metro berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan asas dan tujuan organisasi
2.      Kongres KBM STAI Ma’arif Metro berhak merubah AD/ART KBM STAI Ma’arif Metro
3.      Kongres KBM STAI Ma’arif Metro berhak menetapkan pejabat Ketua DEMA bila Ketua DEMA berhalangan tetap dan atau tidak melaksanakan tugasnya (KLB)
4.      Kongres KBM STAI Ma’arif Metro berkewajiban mengawasi pelaksanaan AD/ART KBM STAI Ma’arif Metro
Pasal 10
Jenis-Jenis
Jenis-jenis KBM STAI Ma’arif Metro adalah :
1.      Kongres KBM STAI Ma’arif Metro
2.      Kongres Luar Biasa (KLB) KBM STAI Ma’arif Metro

Pasal 11
Persidangan Kongres KBM STAI Ma’arif Metro :
1.      Persidangan KBM STAI Ma’arif Metro :
a.       Persidangan pertama dilaksanakan untuk menjalankan tugas Kongres KBM STAI Ma’arif Metro seperti yang termaktub dalam pasal 8 ayat 1,2,3,6,7,8,9.
b.      Persidangan kedua dilaksanakan untuk meminta LPJ DEMA dan mengevaluasi laporan kerja dan kinerja DMSM
2.      Persidangan dalam Kongres KBM STAI Ma’arif Metro terdiri dari sidang Pleno dan Sidang Komisi
3.      Sidang Pleno adalah sidang yang menghasilkan ketetapan dan keputusan Kongres KBM STAI Ma’arif Metro
4.      Sidang Komisi adalah sidang yang menghasilkan rancangan ketetapan dan keputusn Kongres KBM STAI Ma’arif Metro

Pasal 12
Kongres KBM STAI Ma’arif Metro dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 Peserta penuh Kongres KBM STAI Ma’arif Metro

Pasal 13
KLB KBM STAI Ma’arif Metro
Kongres Luar Biasa (KLB) KBM STAI Ma’arif Metro dapat diselenggarakan untuk :
  1. Meminta pertanggungjawaban Ketua DEMA serta membebas tugaskan jika mengundurkan diri atau terbukti melanggar AD/ART atau GBHO KBM STAI Ma’arif Metro atau Ketetapan lainnya.
  2. Menetapkan pejabat Ketua DEMA seperti termaktub dalam pasal 9 ayat 3
  3. Mengesahkan hasil referandum

Pasal 14
1.      KLB KBM STAI Ma’arif Metro dapat diadakan apabila disetujui oleh paling sedikit ½ + 1 jumlah peserta penuh Kongres KBM STAI Ma’arif Metro
2.      KLB KBM STAI Ma’arif Metro dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ½ + 1 jumlah peserta penuh Kongres KBM STAI Ma’arif Metro.
3.      Hasil ketetapan dan keputusan KLB KBM STAI Ma’arif Metro dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah peserta dalam persidangan Kongres KBM STAI Ma’arif Metro


BAB IV
DEWAN MUSYAWARAH SENAT MAHASISWA

Pasal 15
Keanggotaan
  1. Anggota DMSM adalah perwakilan dari masing-masing program Studi yang dipilih melalui PEMIRA mahasiswa yang diatur dalam aturan tersendiri.
  2. Anggota DMSM dilantik dan disahkan oleh Kongres
  3. Anggota DMSM dibagi dalam komisi-komisi dengan menjabat satu periode Kepengurusan
  4. Keanggotaan DMSM gugur apabila :
  5. Meninggal Dunia
  6. Tidak lagi menjadi mahasiswa STAI Ma’arif Metro
  7. Mengundurkan diri secara prosedur
  8. Keanggotaan DMSM dapat dicabut apabila :
  9. Melanggar AD/ART KBM STAI Ma’arif Metro
  10. Menyalahgunakan hak dan wewenangnya
  11. Pencabutan Keanggotaan DMSM dilakukan pada sidang Paripurna dihadiri oleh 2/3 anggota DMSM dan disetujui oleh 2/3 anggota
  12. Anggota DMSM tidak diperkenankan memegang jabatan ketua/sekretaris pada lembaga kemahasiswaan lainnya di lingkungan STAI Ma’arif Metro.

Pasal 16
Tugas
Yang menjadi tugas DMSM adalah :
a.       Mengawasi dan mengevaluasi DEMA dalam melaksanakan GBHO KBM STAI Ma’arif Metro, ketetapan dan keputusan Kongres KBM STAI Ma’arif Metro lainnya
b.      Menyerap, menampung dan merumuskan aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya kepada pihak-pihak terkait.
c.       Bersama-sama dengan DEMA menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tinggi (RABST)
d.      Menyetujui atau Menolak RABST yang diusulkan DEMA

Pasal 17
Wewenang
DMSM memiliki wewenang sebagai berikut :
1.      Bila dalam peringatan 1, Peringatan II, Peringatan III DMSM, STAI Ma’arif Metro tidak membenahi kesalahanya dan melakukan penyimpangan terhadap AD/ART dan atau arah kebijakan GBHO KBM STAI Ma’arif, maka DMSM berkewajiban mengeluarkan Memorandum satu dengan batas waktu tiga minggu, setelah keputusan dikeluarkan maka DMSM dapat mengajukan usaha mengadakan Kongres Luar Biasa KBM STAI Ma’arif Metro.
2.      Bila dalam menjalankan tugasnya DEMA melakukan 5 kali kesalahan DMSM berhak memberikan memorandum, sebagaimana termaktub dalam point 1.

Pasal 18
Hak dan Kewajiban  Anggota
  1. Setiap anggota DMSM memiliki hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, hak interpretasi, hak petisi dan hak budget.
  2. Setiap anggota DMSM wajib meniadakan fungsinya sebagai wakil mahasiswa dengan penuh amanah dan tanggung jawab

Pasal 19
Susunan Kepengurusan
  1. DMSM sekurang-kurangnya terdiri atas ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan sekretaris merangkap anggota
  2. Anggota DMSM dibagi menjadi 4 (empat) komisi yaitu :
Komisi I (Bidang Litbang, Kajian Strategis dan Kebijakan)
Komisi II (Bidang Keuangan dan Perlengkapan)
Komisi III (Bidang Penetapan dan  Pengembangan Organisasi)
Komisi IV (Bidang informasi dan Komunikasi)
  1. Pembentukan Komisi-komisi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan

Pasal 20
Kelengkapan
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya DMSM mempunyai kelengkapan berupa :
Sidang Paripurna
Rapat Pimpinan
Rapat Komisi
Rapat Koordinasi DMSM dan DEMA
Rapat Koordinasi Komisi DMSM dan Departemen DEMA

Pasal 21
1.      Sidang paripurna merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota DMSM untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota DMSM atau untuk mengambil keputusan bersama dengan DEMA tentang program kerja DEMA lainnya.
2.      DEMA berhak mewakili mahasiswa STAI Ma’arif Metro baik kedepan maupun keluarga berkonsultasi terlebih dahulu kepada pimpinan DMSM
3.      DMSM wajib melaksanakan menjunjung tinggi AD/ART KBM STAI Ma’arif Metro
4.      DEMA wajib melaksanakan segala ketetapan dan Keputusan Kongres KBM STAI Ma’arif Metro
5.      DEMA wajib mengadakan Koordinasi dengan DEMA J, DEMA PS, UKM dan ketua STAI Ma’arif Metro
6.      DEMA wajib menyusun RAPBST bersama-sama dengan DMSM


Pasal 22
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua DEMA bersama para ketua komisi untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan.

Pasal 23
1.      Rapat komisi adalah yang dilaksanakan untuk menentukan dan merumuskan berbagai persoalan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
2.      Rapat Komisi dipimpin oleh Ketua Komisi

Pasal 24
Rapat Koordinasi DMSM dengan DEMA adalah rapat yang diselenggarakan untuk mengkoordinasikan kebijakan.

Pasal 25
Rapat koordinasi komisi DMSM dan Departemen DEMA merupakan rapat dengan pendapat antara komisi DMSM dengan pengurus Departemen DEMA terkait dalam rangka meminta penjelasan tentang perencanaan dan realisasi program kerja.

BAB V
DEWAN MAHASISWA
Pasal 26
  1. DEMA berhak untuk membuat kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam melaksankan GBHO KBM STAI Ma’arif Metro dan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DMSM.
  2. DEMA berhak mewakili mahasiswa STAI Ma’arif Metro baik kedalam maupun keluar, berkonsultasikan terlebih dahulu kepada pimpinan DMSM
  3. DEMA wajib melaksanakan, menjunjung tinggi AD/ART KBM STAI Ma’arif Metro
  4. DEMA wajib melaksanakan segala ketetapan dan keputusn Kongres KBM STAI Ma’arif Metro
  5. DEMA wajib mengadakan koordinasi dengan DEMA J, DEMA PS, UKM dan Ketua STAI Ma’arif Metro
  6. DEMA wajib menyusun RAPBST bersama-sama dengan DMSM
  7. Ketua Umum DEMA berhak menjadi anggota senat Sekolah Tinggi.

Pasal 27
Susunan Kepengurusan
1.      DEMA sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara dan Departemen
2.      Jumlah Departemen disesuaikan dengan kebutuhan
3.      DEMA melupakan lembaga koordinasi bagi UKM
4.      Departemen adalah mahasiswa yang diangkat oleh Menteri (Ketua Departemen) dengan persetujuan Ketua Umum DEMA
5.      Masa jabatan Ketua Umum DEMA adalah 1 (satu) tahun dan setelah itu tidak dapat diperpanjang lagi.

Pasal 28
1.      Setiap 1 Semester Ketua Umum melaporkan kerjanya kepada DEMA Jurusan, Dema Prodi UKM dan DMSM
2.      Ketua Umum DEMA bertanggung jawab kepada mahasiswa melalui Kongres KBM STAI Ma’arif Metro
Pasal 29
Struktur dan mekanisme kerja DEMA diatur dalam peraturan organisasi DEMA

BAB VI
SIDANG PLENO
Pasal 30
Sidang Pleno
1.      Sidang pleno adalah sidang yang dihadiri oleh KMBST untuk mengevaluasi program kerja.
2.      Sidang Pleno dapat dilakukan bila dihadiri 2/3 dari DEMA, DEMA Jurusan, DEMA Prodi, DMSM, dan UKM
3.      Sidang Pleno 1 diadakan 1 (satu) kali dalam 1 periode.

Pasal 31
1.      Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh ketua DEMA J bersama para ketua Komisi untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan
2.      Rapat Komisi dipimpin oleh Ketua Komisi
3.      Rapat Komisi diadakan 4 bulan 1 (satu) kali dalam 1 periode

Pasal 32
1.      Rapat Komisi adalah rapat yang di laksanakan untuk menentukan dan merumuskan berbagai persoalan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
2.      Rapat Komisi di pimpin oleh Ketua Komisi
3.      Rapat Komisi diadakan 3 bulan 1 (satu) kali dalam 1 periode

Pasal 33
Rapat Koordinasi DEMA J adalah rapat yang diselenggarakan untuk mengkoordinasikan kebijakan
Pasal 34
Rapat Koordinasi Departemen merupakan rapat dengan pendapat antara pengurus Departemen DEMA J yang terkait dalam rangka meminta penjelasan tentang perencanaan dan realisasi program kerja.

BAB VII
DEWAN MAHASISWA JURUSAN
Pasal 35
Hak dan Kewajiban
  1. DEMA J berhak membuat kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam melaksankan GBHK mahasiswa Jurusan.
  2. DEMA J berhak mewakili mahasiswa jurusan untuk suatu urusan baik ke dalam maupun ke luar yang dikonsultasikan dahulu pemimpinan DEMA
  3. DEMA J berhak meminta keterangan yang diperlukan DEMA dari pihak jurusan

Pasal 36
1.      DEMA J wajib melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KBM STAI Ma’arif Metro
2.      DEMA J wajib mengadakan koordinasi dengan DEMA dan pihak jurusan
3.      DEMA J wajib menyusun RAPBJ
4.      Setiap anggota DEMA J wajib melaporkan program kerjanya kepada DEMA

Pasal 37
Susunan Kepengurusan
1.      DEMA J sekurang-kurangnya terdiri atas Gubernur/Ketua, Sekretaris dan Bendahara
2.      Gubernur dan Sekretaris Gubernur DEMA J dipilih melalui PEMIRA mahasiswa di tingkat jurusan
3.      Komposisi kepengurusan DEMA J dibuat oleh Gubernur/Ketua bersama-sama dengan sekretaris

Pasal 38
Gubernur/Ketua DEMA J bertanggungjawab Kepada DMSM melalui sidang paripurna

Pasal 39
Mekanisme Hubungan
1.      DEMA J memiliki hubungan secara koordinatif dengan DEMA
2.      Untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya internal DEMA J memiliki hak otonom

BAB VIII
DEWAN MAHASISWA PROGRAM STUDI
Pasal 40
Bupati/DEMA PS dipilih melalui mekanisme pemilihan di Jurusan Tingkat program Studi berdasarkan suara terbanyak
Pasal 41
Hak dan Kewajiban
  1. DEMA PS berhak membuat kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHK Mahasiswa program studi
  2. DEMA PS berhak mewakili program studi untuk urusan baik ke dalam maupun keluar yang dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DEMA J dan ketua program studi

Pasal 42
  1. DEMA wajib melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KBM STAI Ma’arif Metro
  2. DEMA PS wajib melaksanakan segala ketetapan dan keputusan DEMA J
  3. DEMA PS wajib menyusun RAPBS bersama-sama dengan DEMA J
  4. Setiap anggota DEMA PS wajib melaporkan program kerjanya kepada DEMA

Pasal 43
Susunan Kepengurusan
  1. DEMA PS sekurang-kurangnya terdiri dari Bupati, sekretaris dan bendahara
  2. Komposisi kepengurusan DEMA PS dibuat oleh Bupati

Pasal 44
Bupati DEMA PS bertanggung jawab kepada mahasiswa melalui DEMA J

Pasal 45
Mekanisme Hubungan
  1. DEMA PS memiliki hubungan secara koordinator dengan DEMA J dan DEMA
  2. Untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya internal DEMA PS memiliki hak otonom
  3. Untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya eksternal yang melibatkan DEMA PS lain di tingkat Jurusan Maka Kegiatan tersebut dikoordinasikan dengan DEMA J dan DEMA ST

BAB IX
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 46
UKM adalah lembaga kemahasiswaan di tingkat sekolah tinggi yang bersifat otonom yang berfungsi sebagai wadah untuk merencanakan, mengembangkan dan melaksanakan kegiatan ekstrakulikuler yang berorientasi pada profesionalitas, kreatifitas, keilmuan, minat, dan bakat serta pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 47
Keanggotaan

Keanggotaan UKM yaitu :
a.       Anggota berasal dari mahasiswa yang telah mendaftar dan memenuhi berbagai persyaratan menjadi anggota yang sudah diatur dan ditetapkan oleh UKM
b.      Anggota lainnya diatur berdasarkan AD/ART dan peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan dari masing-masing UKM yang tidak bertentangan dengan AD/ART KBM STAI Ma’arif Metro
Pasal 48
Kepengurusan
1.      Susunan kepengurusan merupakan hak otonom AD/ART masing-masing UKM
2.      Pengurus UKM disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum DEMA STAI Ma’arif Metro
3.      Ketua UKM dipilih oleh anggota UKM melalu mekanisme yang sudah ditetapkan oleh masing-masing UKM
4.      Masa Jabatan Ketua UKM adalah satu periode dan setelah dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali
5.      Ketua UKM bertanggungjawab kepada anggota yang diwujudkan dalam forum Musyawarah Umum Anggota (MUA)
6.      Ketua UKM adalah peserta Kongres KBM STAI Ma’arif Metro Metro atau anggota yang mendapat mandat dari ketua UKM

Pasal 49
Hak dan Kewajiban
1.      UKM berhak mendapat subsidi dan kemahasiswaan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya.
2.      UKM berhak untuk mencari dana lain diluar kemahasiswaan yang sah serta tidak mengikat untuk mengembangkan kegiatannya.
3.      UKM berkoordinasi dan memberitahukan kegiatan kepada DEMA

Pasal 50
Mekanisme Hubungan
1.      AD/ART UKM tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KBMST
2.      UKM memiliki hubungan koordinasi dengan DEMA
3.      Untuk kegiatan yang bersifat internal UKM memiliki hak otonom, sedangkan untuk yang bersifat eksternal yang membawa nama baik STAI Ma’arif Metro dan harus berkoordinasi dengan DEMA
4.      Antara UKM mempunyai hubungan yang sifatnya komunikatif

Pasal 51
Pembentukan dan Pembubaran
1.      UKM dapat dibentuk apabila :
a.       Terdapat kesepakatan sekurang-kurangnya 20 mahasiswa dibuktikan dengan tanda tangan dan KTM setiap mahasiswa tersebut.
b.      Minimal sudah mempunyai draf/rancangan AD/ART
c.       Disetujui oleh minimal 2/3 anggota DMSM
2.      UKM dapat di bubarkan apabila :
a.       Mencemarkan nama baik KBMST
b.      Bertentangan atau melanggar AD/ART KBMST


Pasal 52
1.      Mekanisme pembentukan UKM dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
2.      Apabila persyaratan seperti yang termaktub pada pasal 46 ayat 1 diatas sudah dipenuhi, maka para perintis/perwakilan mengajukan permohonan dalam bentuk proposal kepada DMSM.
3.      DMSM kemudian mengadakan tersebut untuk dibentuk
4.      Jika dinilai layak maka DMSM merekomendasi kepada Ketua STAI Ma’arif Metro untuk disetujui


BAB X
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA UKM
Pasal 53
Status
1.      MUA diselenggarakan menurut AD/ART masing-masing UKM
2.      MUA memegang kekuasaan tertinggi pada organisasi UKM

Pasal 54
Kekuasaan dan Wewenang
1.      Meminta, mendengar, mengevaluasi dan mengesahkan LPJ Pengurus UKM periode sebelumnya dan mendomisionerkannya.
2.      Meninjau dasn menetapkan rancangan Garis-garis Besar Haluan (GBHK) UKM menjadi GBHK UKM
3.      Memilih personalia Pengurus (UKM)

BAB XI
MASA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 55
1.      Masa kepengurusan untuk setiap kelengkapan organisasi KBM STAI Ma’arif Metro adalah satu periode dan 1 atau satu tahun sejak ditetapkan, dan setelah itu dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali untuk periode kepengurusan berikutnya, terkecuali bagi yang menjabat ketua pada periode sebelumnya
2.      Untuk UKM masa kepengurusn adalah sesuai dengan AD/ART masing-masing

Pasal 56
Seorang anggota UKM STAI Ma’arif Metro tidak boleh merangkap jabatan pada tingkat legislatif dalam satu periode kepengurusan

BAB XII
KEUANGAN DANA MAHASISWA
Pasal 57
1.      Dana Kemahasiswaan yaitu dana yang disalurkan kepada KBM STAI Ma’arif Metro melalui pimpinan STAI Ma’arif Metro
2.      Dana kegiatan kemahasiswaan dikelola secara otonom oleh mahasiswa yang di koordinasikan DEMA ditingkat Sekolah Tinggi dan DEMA J di tingkat Jurusan
3.      Penggunaan dana dan kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada mahasiswa menurut mekanisme masing-masing kelengkapan organisasi KBM STAI Ma’arif Metro
4.      Prosentase besarnya dana kemahasiswaan berdasarkan koordinasi antara pimpinan STAI Ma’arif Metro dengan DEMA di tingkat Sekolah Tinggi dan atau pimpinan jurusan dengan DEMA J di tingkat jurusan

Pasal 58
Ketua pimpinan STAI Ma’arif Metro berfungsi sebagai penyalur dana kemahasiswaan

BAB XIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 59
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada Kongres tahunan KBM STAI Ma’arif Metro
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 60
1.      Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian hari dalam ketetapan dan keputusan Kongres KBM STAI Ma’arif Metro dan ketetapan DMSM.
2.      Segala aturan badan kelengkapan yang ada masih tetap berlaku sebelum dibentuk badan kelengkapan yang baru menurut AD/ART
3.      AD/ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di  : Metro
Pada Tanggal  : 16-12-2012
Waktu                         : Pukul 14.43 WIB

PRESIDIUM SIDANG
KONGRES VII KELUARGA BESAR MAHASISWA
STAI MA’ARIF METRO LAMPUNG



Yusuf Afriadi
Presidium I



Ahmad Mansur
Presidium II



Ma'ruf
Presidium III


PERATURAN ORGANISASI
Tentang :
PEDOMAN PENYELENGGARAAN TERTIB ADMINISTRASI
DEMA STAI MA’ARIF METRO

II.    PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Keutuhan dan kesatuan gerak organisasi tercermin antara lain pada sistem tertib administrasi yang diterapkan oleh organisasi yang bersangkutan. Dalam upaya mewujudkan sistem administrasi yang dapat menunjang jalannya mekanisme kerja organisasi di lingkungan Dewan Mahasiswa, maka diperlukan adanya seperangkat aturan sebagai usaha unifikasi aturan wajib dilaksanakan dan disosialisasikan terus menerus agar menjadi tradisi organisasi yang baik dan positif dalam rangka pelaksanaan program organisasi guna mencapai tujuan.

B.     Pengertian
Pedoman penyelenggaraan organisasi dengan administrasi adalah serangkaian aturan mengenai penyelenggaraan organisasi dengan administrasi yang meliputi tertib kesekretariatan dan atribut organisasi yang berlaku tunggal untuk DEMA STAI Ma’arif Metro.

C.    Tujuan
Pedoman administrasi ini bertujuan untuk :
1.       Mempermudah upaya pembinaan, pengembangan serta pemantauan terhadap administrasi.
2.       Menegakkan wibawa organisasi dan kedisiplinannya

D.    Landasan
1.      AD/ART KBM STAI Ma’arif Metro
2.      Keputusan Kongres Mahasiswa KBM STAI Ma’arif Metro

III. PEDOMAN PENYELENGGARAAN TERTIB ADMINISTRASI
A.    Sistematika Surat
Surat resmi organisasi dengan sistematika sebagai berikut :
1.      Nomor surat dengan NO
2.      Lampiran dengan Lamp
3.      Perihal dengan Hal
4.      Si alamat dengan Kepada Yth
5.      Kata pembukaan dengan Assalamu’alaikum dst
6.      Kalimat pengantar dengan salam silahturahmi dst
7.      Maksud surat dengan Penjelasan pokok
8.      Kata penutup dengan wawasan dst
9.      Tempat dan tanggal pembuatan dengan Metro ....... Mei 20........
10.  Nama Pengurus organisasi beserta jabatan dengan Ketua dan Sekretaris

B.     Bentuk Surat
Seluruh surat di tulis dengan bentuk block style kecuali pada surat-surat khusus.

C.    Jenis dan Kertas Surat
Ada dua jenis surat, khusus dan umum ialah surat yang biasa tertib secara rutin, sedang surat khusus ialah surat yang berkaitan dengan ketetapan-ketepatan, produk hukum normative organisas. Kertas yang digunakan ialah kertas folio berat 80 gram dan berkop DEMA STAI Ma’arif Metro.

D.    Buku Agenda
1.      Model Buku
a.      Buku Agenda surat masuk terdiri atas kolom :
1.      Nomor urut penerima
2.      Nomor surat
3.      Alamat surat
4.      Tanggal surat (tanggal pembuatan, tanggal penerimaan)
5.      Perihal surat
6.      Keterangan

b.      Buku agenda surat keluar terdiri atas kolom :
1.      Nomor urut pengeluaran
2.      Nomor surat
3.      Alamat surat
4.      Tanggal surat (tanggal pembuatan, tanggal penerimaan)
5.      perihal surat
6.      Keterangan

c.       Buku Kas terdiri atas kolom :
1.      Nomor urut penerimaan
2.      Uraian sumber kas
3.      Jumlah uang yang di terima
4.      Nomor urut pengeluaran
5.      Uraian penggunaan Kas
6.      Jumlah uang yang di keluarkan

d.      Buku inventarisasi dengan kolom :
1.      Nomor urut
2.      Nama barang
3.      Merk barang
4.      Tahun pembelian
5.      Jumlah barang
6.      Keadaan barang
7.      Keterangan

E.     Papan Nama
Bentuk papan nama adalah empat persegi panjang dengan ukuran :
1.      Panjang 150 cm dan lebar 135 cm
2.      Tulisan papan nama sebagai berikut :
a.       Lambang DEMA disebelah kiri atas
b.      Nama organisasi dan alamat kesekretarian.

F.     Lambang DEMA ST
a.      Bendera DEMA
ü      Warna dasar : Putih/hijau tua, filosofisnya ialah lambang kesucian/kedalam ilmu.
ü      Logo STAI Ma’arif Metro : kecintaan almamater, 3 bintang masing-masing diatas kiri kanan dan atas sebagian filosofi tridarma perguruan Tinggi, tulisan DEMA STAI Ma’arif Metro dibawah logo.

b.      Ukuran Bendera
ü      Bendera ruangan : panjang 120 cm lebar 70 cm
ü      Bendera luar : Panjang 100 cm lebar 50 cm

c.       Simbol Jaket
ü      Lengan sebelah kanan logo merah putih ukuran p.71.4
ü      Lengan sebelah kiri logo atribut DEMA
ü      Bagian dada kanan Jaket nama
ü      Jaket DEMA ST, DEMA J,DEMA PS, tetap memakai jaket almamater kampus.

d.      Logo DEMA
ü      Bentul segi lima
ü      Isi :
a.       Warna dasar hijau muda
b.      Simbol : Bintang sembilan, buku, siger (kuning)
c.       Tulisan (Font) warna hitam
Di Tetapkan di : Metro
Pada Tanggal   : 16 Desember 2012

KONGRES VII DAN PEMIRA
DEWAN MAHASISWA STAI MA’ARIF METRO



Mahmudi
Ketua
Muhammad Fauzan
Sekretaris


REKOMENDASI KONGRES VII
DEWAN MAHASISWA (DEMA) KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) MA’ARIF METRO

I.         PENDAHULUAN
Sebagai manusia, mahasiswa dan sekaligus seorang intelektual yang tentun ya dituntut untuk mewujudkan peran kekhalifahhanya dimuka bumui, meneruskan risalah kenabian merahmati segenap alam dan selalu komitmen dengan nilai-nilai keislaman, keindodnesiaan dan kemanusiaan yang utuh dan proporsional yang diaktualisasikan melalui partisipasi dalam pembangunan peradaban kemanusiaan yang berkeadilan sosial sesuai dengan tujuan yang ada dalam KBM STAI ma’arif metro.
Integritas antara pemahaman keislaman dan keindonesiaan memanfaatkan KBM STAI ma’arif metro untuk bedialektika dengan kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Oleh karen tanggung jawab tersebut maka KBM STAI Ma’arif metro lampung mencoba memberikan kontribusi pemikiran dalam bentuk pokok-pokok rekomendasi sebagai mediua sosialisasi nilai-nilai demokrasi.

II.      POKOK-POKOK REKOMENDASI
Perkembangan baik internal maupun eksternal stai ma’aarif metro beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan sangat pesat. Hal ini blisa dilihat secara kualitas building dan kuantitas mahasiswa, jika dibandungkan dengan beberapa perguruan tinggi swasta yang ada di Kota Metro. Oleh karena itu kongres KBM STAI ma’arif Metro mencoba ikut berpartisipasi dalam dunoa pemikiran dengan adanya beberapa rekomendasi bagi mewujudkan STAI Ma’arif Metro bermutu serta menuju Kota Metro sebagai Kota pendidikan, pembuatan rekomendasi itu dalam bentuk intern dan ekstern.
A.    Rekomendasi Internal
1.      Pengurus DEMA bekerja sama dengan DMSM segera menggelar forum dialog guna menyamakan persepsi antara Perguruan Tinggi dan mahasiswa berkaitan dengan:
Ø      Akriditasi beberapa prodi
Ø      KTM mahasiswa
Ø      Banyaknya dosen yang sering tidak masuk
Ø      Biaya semester yang kurang jelas atau sering berubah-ubah
Ø      Pelayanan staff yang kurang maksimal
2.      Adanya gedung kemahasiswaan untuk kegiatan intra kampus karena sampai sekarang DEMA dan UKM belum mempunyai kesekretariatan dalam kegiatan yang pemanent.
3.      Peningkatan pelayanan akademik untuk mahasiswa baik itu akademik perpustakaan atau yang lainya.
4.      Ketua DEMA harus tegas menangani pengurus dalam kabinetnya yang tidak aktif dalam mengerjakan tugasnya.
5.      Pengurus DEMA dan DMSM harus independent dalam hal yang berkaitan dengan politik praktis.
B.     Rekomendasi Eksternal
Bidang Politik
1.      Kongres KBM merekomendasikan agar pada Pilkada Kota Metro 2010-2015 berjalan dengan demokratis.
2.      Kepala calon walikota-wakilnya jangan merubah kebijakan tentang Metro sebahai Kota Pendidikan.
3.      Tidak melibatkan para pelajar dalam dunia politik.
4.      Dalam legislative dan eksekutif hatus bekerjasam guna mewujudkan visi dan misi Kota Metro.

Bidang Hukum
Mengajak seluruh element mahasiswa OKP dan masyarakat agar mengawasi program-program dari pelanggaran hukum dan KKN :
Ø      PNPM Mandiri
Ø      Pengalihan minyak ke gas LPG dan distribusinya.
Ø      APBD Kota Metro.
Bidang Ekonomi
1.      Mendesak pemerintah Kota Metro dan element masyarakat untuk menciptakan program-program penanggulangan kemiskinan, pengangguran serta terjaminnya akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
2.                  Pemerintah harus mendorong berdirinya industri kecil menengah dalam masyarakat untuk menambah nilai ekonomi masyarakat Kota Metro.

Bidang Pendidikan
1.      Terwujudnya pendidikan gratis bagi para pelajar.
2.      Realisasi 20% penuh APBD untuk anggaran pendidikan secara kongkret dan nnyata untuk dunia pendidikan
3.      Mewujudkan jaminan pendidikan bagi semua warga
4.      Adanya transportasi pelajar dari pemerintah Kota Metro sehingga ada jaminan pada pelajar untuk tidak harus mempunyai kendaraan pribadi untuk sekolah.
5.      Mengevaluasi kembali kebijakan Kota Metro (Dinas Pendidikan) tentang Rintisan Sekolah Berstandar Internasional yang bukan mengurangi beban biaya murid tapi justru menambahnya sedangkan hal itu tidak dibarengi denga jaminan kwalitas hutu yang mengajar di sekolah tersebut.

Di Tetapkan di : Metro
Pada Tanggal  : 16 Desember 2012


PIMPINAN SIDANG




Ahmad Imam Fauzi
Ketua



Muhammad Ibnu Soim
Sekretaris


RANCANGAN PROGRAM KERJA
DEWAN MAHASISWA (DEMA)
KBM STAI MA’ARIF METRO 2012-2013

A.    KETUA UMUM DEMA
1        Mengkoordinasikan semua kegiatan kabinetnya dalam pelaksanaan program kerja
2        Melakukan kerja sama dengan dengan semua institusi kampus gunaa menggembangkan eksistensi kampus
3        Menjalin komunikasi dan gerak lembaga mahasiswa luar seperti Aliensi DEMA-OSIS se-Kota Metro, Aliensi DEMA Lampung dan PTNU se- Nusantara
4        Membuka jaringan keluar dalam informasi dan komunikasi
5        Mengawasi atau bertanggung jaawab pada perguruan tinggi baik ke dalam maupun keluar dalam kebijakan kemahasiswaan.

B.     WAKIL KETUA UMUM DEMA
1        Membantu sepenuhnya tugas-tugas yanag dilakukan oleh ketua
2        Memberikan motivasi yang baik kepada semua jajaaran kepengurusan DEMA didalam masalah-masalah yang krusial
3        Menggantikan tugas ketua apabila ketua berhalangan
4        Konsisten terhadap tugas-tugas yang diamanatkan oleh ketua
5        Melakukan koordinasi langsung dengan kementrian lembaga-lembaga dilingkungan DEMA STAI ma’arif metro yang terkait dengan bidangnya

C.    SEKRETARIS UMUM
1        Mengfungsikan office sebagai sentral aktifitas
2        Menyediakan stempel DEMA dengan berbagai buku administrasi
3        Membantu kinerja ketua
4        Membuat/menyediakan kartu anggota DEMA
5        Memimpin dan mengkoordinir kegiatan sehari-hari kesekretariatan
6        Menginventarisasi barang-barang milik DEMA
7        Bekerjasama dengan wakilnya dalam melaksanakan tugas, sehingga tercipta suasna yang sejuk, damai dan sejahtera

D.    WAKIL SEKRETARIS UMUM
1        Membantu tugas-tugas sekjend
2        Memantau urusan-urusan rutin organissasi
3        Mewakili sepenuhnya tugas-tugas sekjend apabila sekjend berhalangan atau pendelegasian sekjend
4        Mengaktifkan sistem dan mekanisme persuratan
5        Melakukan pengawasan terhadap kementrian dan llembaga supaya disiplin dalam tugasnya
6        Bersama-sama sekjend dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh ketua

E.     BENDAHARA
1        Menjalin kerjasama yang baik dengan biro administrasi
2        Membuat almamater DEMA
3        Mengadakan penggalian dana atau inkam pengurus
4        Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas dengan wakil bendahara
5        Melakukan upaya penghimpunan keuangan dari segala sumber yang halal dan tidak mengikat
6        Bersama-sama sekjend mengfungsikan kantor sebagai sentral aktifitas

F.     WAKIL BENDAHARA
1        Membantu tugas-tugas bendahara
2        Mewakili tugas bendahara apabila berhalangan
3        Melakukan monitoring terhadap tugas-tugas kebendaharaan
4        Bersama-sama bendahara membantu kinerja ketua
5        Bekerjasama dengan kementrian dan lembaga untuk mewujuddkan program kerja DEMA
6        Melakukan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh bendahara
7        Mengevaluasi mekanisme keuangan kementrian dan lembaga di lingkungan DEMA STAI Ma’arif Metro

DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
A.    Departemen Dalam Negeri dan UKM 
1.      Mengadakan seminar untuk intelektual mahasiswa dan masyarakat
2.      Mengadakan penghijauan kampus untuk keasrian
3.      Membentuk organisasi sesuai kebutuhan mahasiswa
4.      Berkoordinasi dengan semua organisasi intera, UKM prodi dalam menjalankan program kerja
5.      Berusaha menciptakan kampus yang aman, religius dan asri

B.     Departemen Luar Negri
1.      Menghadiri undangan dari kampus lain
2.      Menjalin komunikasi dengan OKP dan lembaga mahasiswa dari luar
3.      Menjalin komunikasi dengan pers dan pemerintahan
4.      Bekerja sama dengan pihak luar demi kemajuan kampus dan mahasiswa STAI Ma’arif Metro
5.      Mengadakan kunjungan ke media pers

C.    Departemen Agama
1.      Bedah kitab/ buku tertentu
2.      Pelatihan guru TPA sekota mentro
3.      Dialog lintas agama dan budaya
4.      Mengirim pada TPA binaan yang ada
5.      Pelatihan khatib mubaligh

D.    Menteri advokasi dan hukum
1.      Melakukan pendampingan terhadap mahasiswa yang mengalami kesulitan dengan perguruan tinggi
2.      Membangun kesadaran hukum dan berusaha
3.      Mengadakan seminar hukum dan tata negara
4.      Mengawasi priode pilkada kota metro 2012-2013
5.      Gebyar pesantren II selampung pada bulan juli

E.     Departemen pemberdayaan perempuan dan gender
1.      Memperingati hari Kartini
2.      Mengadakan bakti sosial dan donor darah
3.      Mengadakan pelatihan gender dan kepemimpinan perempuan
4.      Kajian perempuan dan gender

F.     Departemen pendidikan dan UKK
1.      Mengadakan seminar pendidikan nasional
2.      Mengadakan diskusi penguatan intelektual masiswa
3.      Mengadakan peringatan hari pendidikan nasional
4.      Mengadakan pelatihan hidayah tentang ASWAJA

G.    Departemen penelitian dan pengembangan
1.      Mengadakan penelitian tentang potensi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan bakat
2.      Mengadakan lembaga pers mahasiswa
3.      Mendayagunakan koperasi yang sudah mempunyai modal awal yang jelas

H.    Departemen Sosial dan Humas
1.      Menjalin komunikasi dengan masyarakat kampus
2.      Ikut dalam acara-acara masyarakat kampus
3.      Menjalin komunikasi dengan elemen mahasiswa diluar STAI Ma’arif Metro
4.      Mengadakan PHBI dikampus STAI Ma’arif Metro


Di Tetapkan di : Metro
Pada Tanggal  : 16 Desember 2012


PIMPINAN SIDANG




Mahmudi
Ketua



Yusup Saputra
Sekretaris

RANCANGAN GBHO KBM
STAI MA’ARIF METRO 2012-2013

BAB I
PENDAHULUAN
A.    PENGANTAR
Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) kampus STAI Ma’arif Metro wadah bagi mahasiswa STAI Ma’arif Metro untuk mengembangkan potensi dan kreativitas sebagai bekal untuk melahirkan seorang alumni yang memiliki komitment dan dedikasi tinggi kepada nusa, bangsa dan agama. Dalam menjalankan visi dan misinya, maka seluruh aktivitas kelembagaan di KBM STAI Ma’arif Metro harus dilaksanakan secara terencana, terarah dan terintegritasi guna menciptakan iklim organisasi yang tertib, kondusif dan sehat. Demi mencapai hal tersebut maka dibutuhkan suatu panduan yang bisa mengarahkan dinamika gerak KBM STAI Ma’arif Metro yaitu Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) KBM STAI Ma’arif Metro.

B.     PENGERTIAN
GBHO KBM STAI Ma’arif Metro adalah garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak dan aspirasi KBM STAI Ma’arif Metro yang ditetapkan pada Kongres VI KBM STAI Ma’arif Metro yang pada hakekatnya merupakan pedoman dalam menyusun program pengembangan yang menyeluruh, terarah dan berkesinambungan untuk mencapai tujuan KBM STAI Ma’arif Metro.

C.    MAKSUD DAN TUJUAN
1.  Maksud penyusunan GBHO adalah sebagai panduan untuk memberikan arah bagi KBM STAI Ma’arif Metro dalam menjalankan aktivitasnya guna mencapai tujuan yang diinginkan yaitu kampus yang religius, intelektual dengan nilai-nilai aswaja
2. Tujuan penyusunan GBHO yaitu untuk mewujudkan program kerja yang tearah dan berkesinambungan baik itu dalam waktu jangka pendek maupun jangka panjang.

D.    LANDASAN
GBHO ini disusun berdasarkan pada pedoman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KBM STAI Ma’arif Metro yang telah disetujui oleh Kongres KBM STAI Ma’arif Metro.

E.     SISTEMATIKA PENYUSUNAN
Kerangka GBHO KBM STAI Ma’arif Metro dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.   Pendahuluan
2.   Pola Umum Kelembagaan
3.   Pola Pengembangan Jangka Panjang
4.   Pola Pengembangan Jangka Menengah
5.   Pola Pengembangan Jangka Pendek
6.   Penutup

BAB II
POLA UMUM KELEMBAGAAN

Dalam KBM STAI Ma’arif Metro terdapat dua lembaga yang memiliki fungsi tersendiri. Adapun kedua lembaga tersebut adalah
A.    Perangkat legislatif mahasiswa yaitu Dewan musyawarah senat mahasiswa (DMSM) KBM STAI Ma’arif Metro
B.     Perangkat eksekutif mahasiswa yang terdiri atas :
1.     Dewan mahasiswa (DEMA ) KBM STAI MA’arif Metro
2.     Unit kegiatan mahsiswa (UKM) KBM STAI MA’arif Metro
3.     Unit kegiatan khusus (UKK) KBM STAI MA’arif Metro

BAB III
POLA PENGEMBANGAN JAKA PANJANG
A.    Pendahuluan
           Pola pengembangan jangka ppanjang disusun guna memberikan arahan secara visioner KBM STAI MA’arif Metro dalam menjalankan aktifitas keorganisasiannya. Jangka waktu pencapaian pola pengembangan jangka panjang ini adalah selama Lima Tahun.
           Selain itu STAI Ma’arif Metro yang menjadi bagian dari NU kajian tentang nilai keagama islam keindonesiaan adalah dasar yang menjalin aktifitas dari dan kegiatan KBM STAI MA’arif Metro, hal ini yang kan menjadi acuan dasar dalam menyusun program jangka panjang.

B.     Saran
1.     Internal
a.    Sumberdaya manusia
             Mengoptimalakan potensi sumberdaya manusia KBM STAI MA’arif Metro sesuai dengan konsep kaderisasi yang terarah, terencana dan teriintegrasi guna mencetak mahassiwa yang unggul dan mandiri. Pengoptimalan dilakukan dengan menempatkan sumberdaya manusia yang ada pada lembaga organisasi KBM STAI MA’arif Metro sesui dengan potensi kuat yang dimilkinya. Harapannya ialah terwujudnya SDM yang merata di seluruh elemen kelembagaan KBM STAI MA’arif Metro
b.    Kelembagaan
            Mewujudkan iklim kerja organisasi yang sinergis antar lembaga KBM STAI MA’arif Metro sehingga tercipta kondisi lingkungan kemahasiswaan yang kondusif. Kondisi in perlu ditunjang dengan adanya keunggulan yang has dalam setiap kelembagaan dalam menlakukan pengembangan yang berkesinambungan.
c.    Aktifitas nyata
            Melaksanakan program kerja unggulan tingkat kampus yang bersifat rutin setiap tahun dengan harapan dapat menjadi ciri has KBM STAI MA’arif Metro
2.      Eksternal
Meningkatkan eksistensi alumni STAI Ma’arif Metro pada setiap aliansi lembaga organisasi yang terdapat pada KBM STAI MA’arif Metro wilayah ekstra kampus KBM STAI MA’arif Metro doi harapkan dengan adanya organnisasi di kampus STAI Ma’arif Metro bisa membantu para alumni mendapatkan nilai lebih dari bangku kuilah dan menambah nilai lebih pada setiap alumni STAI Ma’arif metro

BABA IV
POLA PENGEMBANGAN JANGKA MENENGAH

A.    Pendahuluan
           Pola pengembangan jangka menengah pada KBM STAI MA’arif Metro disususn gena memberikan arahan-arahan yang jelas dan konkrit guna mencapai target program janglka panjang kampus KBM STAI MA’arif Metro. Ada beberrapa hal yang berkaitan dengan pengembangan kemahasiswaaan STAI Ma’arif Metro yang religius intelektual sebagai cikal bakal bakal STAI Ma’arif Metro  itu sendiri. Olehkarena program jangka menengah ini bertjun mengaplikasikan nilai-nilai religius ASWAJA dab bilai-nilai intelektual tertanam pada setiap diri mahasiswa STAI Ma’arif Metro

B.     Sasaran
1.     Internal
a.       Sumberdaya manusia
            Jumlah mahasiswa belum tentu dapat diimbangi dengan kualitas mahasiswa yang berada di kampus STAI Ma’arif Metro.hal ini perlu dijawab dengan membuat bagaimana caranya kita mampu mengoptimalkan kwantitas mahasiswan kwalitas dengan nilai-nilai keislaman dan intelektual guna menambah kwalitas kemahasiswaan STAI MA’ARIF Metrosecara SDM, bukanlah hal yang sulit secara keilmuan karena mahasiswa STAI ma’arif metro sebagian besar adalah alumni pondok pesantren dan itu merupakan asset besar bagi SDM STAI ma’arif Metro apalagi itu mampu diakomodir oleh organisasi-organisasi yang ada sebagaiprogram kerja sesuai minat dan bakat
b.      Kelembagaan
            Mewujudkan lembaga kemahasiswaan dengan mengoptimalkan organisasi yang ada dan mencoba mendirikan organisasi formal, non formal dan focus group discouss (FGD) sebagai sarana pengembangan minat dan bakat dalam mengembangkan nilai-nilai islam serta nilai intelektual tentang kondisi masyarakat Indonesia dan madyarakat dunia.
c.       Aktivitas nyata
            Melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan nilai-nilai keislaman kebangsaan dalam bingkai intelektual dan aksinyata dalam kampus STAI Ma’arif Metro dengan membentuk diskusji-diskusi kecil, kajian kkeilmuan dan lain-lain

2.     Eksternal
Dengan segala potensi yang ada, diharapkan program kerja jangka menengah ini mampu mengdiipus segala potensi yang ada di kampus STAI Ma’arif Metro dengan cara lewat pers, Koran, maajalah atau forum-forum diskusi ilmiah dan lain-lain.


BAB V
POLA PENGEMBANGAN JANGKA PENDEK

A.    Pendahuluan
           Perkembangan STAI Ma’arif Metro yang sangat pesat terutama 5 tahun terakhir, harus diiringi dengan meningkatnya kualitas organissasi di kampus STAI Ma’arif Metro, pergeseran nilai-nilai dan gaya mahasiswa sering semakin banyaknya jumlah mahasiswa, merupakan sebuah tantangan nyata bagi semua organisasi di kampus STAI ma’arif Metro. Dengan adanya inovasi program serta kodifikasi organisasi menjadi lebih baik akan mampu semakin dekatnya organisasi tersebut, bukan justru malah ditinggal oleh anggotanya dan hal ini justru harus dijawab oleh semua organisasi di STAI Ma’arif Metro.

B.     Sasaran
1.     Internal
a.      Sumber Daya Manusia
            Kualitas organisasi tentu dipengaruhi oleh unsur pengurus. Hal ini yang perlu dijawab oleh semua organisasi yang ada di kampus STAI Ma’arif Metro. Hal ini untuk meningkatkan kualitas organisasi guna mencapai target program jangka menengah dan jangka panjang. Diharapkan dengan kualitas pengurus yang baik tentu akan membuat organisasi itu mampu membuat program yang menarik bagi mahasiswa KBM STAI Ma’arif Metro.
b.      Kelembagaan
            Dalam mencapai program pendek tersebut,perlu di adakan pelatihan untuk pengurus oprganisasi yang ada di kampus STAI Ma’arif Metro seperti Training of Treaner (TOT) pelatihan organisasi dan kepemimpnnan, pertemuan rutin organisasi serta pertemuan-pertemuan pengurus guna mendapatkan solusi masalah-masalah kemahasiswaan
c.       Aktivitas Nyata
            Penambahan kemampuan Skill berorganisasi bagi pengurus organisasi yang ada di kampus STAI ma’arif Metro seperti difasilitasi oleh Dewan Mahasiswa atau DMSM sehingga semua organisasi mampu mendapatkan secara maksimal dengan harapan berkonsentrasi di lingkungan kampus..

BAB VI
PENUTUP

           Demikianlah susunan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) KBM STAI Ma’arif Metro, sebagai acuan dan garapan dalam menyusun program kerja KBM STAI Ma’arif Metro.


                                       Ditetapkan di  : Metro
                                       Pada tanggal   : 16-12-2012    
                                       Pukul               : 16.30
PIMPINAN SIDANG KOMISI


                                        Muhlisin                                        Muhammad Kholis
Ketua                                                   Sekretaris