ANGGARAN DASAR
KELUARGA BESAR MAHASISWA
(KBM)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
(STAI) MA’ARIF METRO
PENDAHULUAN
Bahwa perguruan Tinggi memiliki posisi yang sangat
penting dan strategis dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, ia
memiliki peran dan kontribusi yang sangat besar dalam ikut serta merangsang
peradaban dan menentukan masa depan suatu bangsa.
Mahasiswa sebagai salah satu bagian dari civitas
akademika memiliki tanggung jawab dalam ikut mewujudkan suatu orde kampus yang
etis, emansipatoris, humanis, demokratis, egaliter dan berkeadilan. Mahasiswa
juga memiliki kewajiban dalam membangun suasana kampus yang kondusif bagi upaya
terciptanya kultur dan tradisi intelektual serta kebebasan akademis.
Untuk itu diperlukan adanya suatu wadah sebagai instrumen
yang dapat memudahkan bagi upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut di atas. Atas
dasar itulah maka bentuklah organisasi kemahasiswaan di STAI Ma’arif Metro
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
ISTILAH DAN SINGKATAN
Pasal 1
Dalam Konstitusi Keluarga Besar STAI Ma’arif yang dimaksud dengan :
KBM
STAI Ma’arif adalah keluarga Besar Mahasiswa STAI Ma’arif Metro
DMSM
adalah Dewan Musyawarah Senat Mahasiswa
DEMA ST adalah Dewan Mahasiswa Sekolah Tinggi
DEMA J adalah Dewan Mahasiswa Jurusan
DEMA PS adalah Dewan Mahasiswa Program Studi
UKM
adalah Unit Kegiatan Mahasiswa
KBM
STAI Ma’arif Metro adalah Keluarga Besar Mahasiswa STAI Ma’arif Metro
SPDMSM
adalah Sidang Paripurna Dewal Legislatif Mahasiswa Sekolah Tinggi
MUA
UKM adalah Musyawarah Umum Anggota unit Kegiatan Mahasiswa
BAB II
NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Organisasi ini bersama Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam
Ma’arif Metro Lampung yang selanjutnya di singkat dengan KBM STAI Ma’arif Metro
Pasal 3
KBM STAI Ma’arif
Metro didirikan pada tanggal…..Juni 2004.
Pasal 4
KBM STAI Ma’arif
Metro berkedudukan di Kampus STAI Ma’arif Metro Lampung
Pasal 5
KBM STAI Ma’arif
Metro berasaskan Islam
Pasal 6
KBM STAI Ma’arif
Metro bersifat aspiratif, independen dan demokrasi
Pasal 7
Kedaulatan tertinggi, berada di tangan seluruh Mahasiswa KBM STAI Ma’arif
Metro dan diwujudkan dengan Kongres KBM STAI Ma’arif Metro
BAB IV
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 8
KBM STAI Ma’arif Metro berfungsi sebagai :
Wadah berhimpunannya
Mahasiswa yang memiliki kesamaan visi, misi dan orientasi.
Wadah pembina dan
pemberdaya mahasiswa STAI Ma’arif Metro
Wadah penyalur aspirasi
dan perjuangan Mahasiswa STAI Ma’arif Metro
Wadah pengkajian
keilmuan dan pengembangan wawasan mahasiswa
Wadah pengabdian dasn
pemberdayaan mahasiswa pada masyarakat
Wadah pembelajaran bagi
Mahasiswa STAI Ma’arif Metro dalam berpolitik dan berdemokrasi.
Pasal 9
KBM STAI Ma’arif Metro bertujuan membina mahasiswa
muslim yang bertaqwa kepada Allah SWT berwawasan luas, memiliki integritas dan
kredibililtas akademis dan moral, serta memiliki kepedulian sosial.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota KBM STAI Ma’arif Metro adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar di
STAI Ma’arif Metro Lampung
BAB VI
KELENGKAPAN ORGANISASI KBM ST
Pasal 11
1.
Kelengkapan organisasi di KBM STAI Ma’arif Metro terdiri dari :
2. DMSM merupakan Lembaga
Tinggi Legislatif dalam pemerintahan Mahasiswa STAI Ma’arif Metro
3. DEMA ST merupakan
Lembaga Tinggi Ekskekutif dalam
Pemerintah mahasiswa STAI Ma’arif Metro
4. DEMA J merupakan
Lembaga Eksekutif dalam Pemerintah Mahasiswa tingkat jurusan di STAI Ma’arif
Metro
5. DEMA PS merupakan
Lembaga Eksekutif dalam pemerintah mahasiswa tingkat Program Studi
masing-masing STAI Ma’arif Metro
6.
UKM merupakan lembaga Otonomi di tingkat Sekolah Tinggi
7.
Kelengkapan organisasi KBM ST diatur dalam ART
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan KBM STAI Ma’arif Metro di peroleh :
- Anggaran pendapatan dan belanja STAI Ma’arif Metro yang di alokasikan untuk kegiatan kemahasiswaan yang dikelola secara mandiri atas kesepakatan Ketua STAI Ma’arif Metro
- Sumbangan dan usaha yang sah, halal dan tidak mengikat sesuai dengan asas, sifat dan tujuan KBM STAI Ma’arif Metro
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
PEMBUBARAN
Pasal 13
DEMA dan DMSM
berhak membuat rekonstruksi konstitusi (AD/ART) KBM STAI Ma’arif
Pasal 14
Membubarkan KBM STAI Ma’arif Metro hanya dapat dilakukan dengan ketetapan
kongres KBM STAI Ma’arif Metro setelah diadakan referendum
Pasal 15
Badan yang bertanggung jawab dalam mengadakan referendum adalah DMSM.
Pasal 16
Hasil referandum perubahan AD/ART dan pembubaran KBM ST dapat dianggap sah apabila didukung
sekurang-kurangnya ½ + 1 dari
jumlah mahasiswa, dan dari jumlah mahasiswa yang menggunakan hak pilih tersebut
2/3 menyatakan setuju
BAB IX
PENJABARAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
- Penjabatan pasal tentang asas organisasi dirumuskan dalam penjelasan asas KBMST STAI Ma’arif Metro
- Penjabaran pasal tentang organisasi dirumuskan dalam tafsir tujuan dan PO
- Penjabaran pasal tentang sifat organisasi di rumuskan dalam tafsir aktif, aspiratif, independen dan demokrasi
- Penjabaran anggaran Dasar KBM STAI Ma’arif Metro tentang hal-hal di luar poin, 1,2 dan 3 Diatas dirumuskan dalam anggaran rumah tangga
BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN
PERALIHAN
Pasal 18
semua organisasi kemahasiswaan yang ada di lingkungan STAI Ma’arif Metro
setelah ditetapkannya keputusan ini dalam Kongresh KBM STAI Ma’arif Metro
supaya dapat mengindahkan keputusan ini.
Pasal 19
Sebelum pemerintah kemahasiswaan menurut anggaran dasar ini terbentuk,
kepengurusan yang ada tetap bekerja sampai masa kepengurusan yang baru
terbentuk. Pembentukan pemerintahan kemahasiswaan menurut Anggaran Dasar ini
dilakukan melalui mekanisme pemilihan raya (PEMIRA) Mahasiswa
BAB XI
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dimuat dalam peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KBM STAI Ma’arif Metro
Ditetapkan di :Metro
Pada Tanggal : 16-12-2012
Waktu : Pukul 11.15 WIB
PRESIDIUM SIDANG
KONGRES VII KELUARGA BESAR MAHASISWA
STAI MA’ARIF METRO LAMPUNG
|
Ahmad Mansur
Presidium I
|
Yusuf Afriadi
Presidium II
|
Agus Purwanto
Presidium III
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
(KBM)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
(STAI) MA’ARIF METRO
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota KBM STAI Ma’arif Metro adalah mahasiswa
yang secara sah terdaftar di STAI Ma’arif Metro
Pasal 2
Keanggotaan KBM STAI Ma’arif Metro dinyatakan
gugur apabila :
a. Meninggal dunia
b. Tidak lagi menjadi mahasiswa
STAI Ma’arif Metro
c. Berdasarkan keputusan KBM ST melalui
DMSM dan merekomendasi kepada pihak Sekolah Tinggi untuk mencabut hak
keanggotannya karena bertentangan dengan AD/ART.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak
1.
Setiap anggota berhak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun
tulisan
2.
Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih
3.
Setiap anggota berhak untuk mendapat perlindungan, dibela dan membela diri
4. Setiap anggota berhak untuk
mengikuti dan berpartisipasi dalam kegiatan yang di selenggarakan oleh KBM STAI
Ma’arif Metro.
Pasal 4
Kewajiban
1. Setiap anggota berkewajiban
untuk menjunjung tinggi dan menjaga nama baik KBM STAI Ma’arif Metro
2. Setiap Anggota berkewajiban
untuk menjunjung tinggi dan menjaga nama baik KBM STAI Ma’arif Metro
BAB III
KONGRES KBM STAI MA’ARIF
METRO LAMPUNG
Pasal 5
Status
Kongres KBM STAI Ma’arif Metro adalah pemegan kekuasaan tertinggi dalam
pemerintahan mahasiswa STAI Ma’arif Metro
Pasal 6
Peserta
1. Peserta penuh Kongres KBM
STAI Ma’arif Metro terdiri dari anggota DMSM ST/Utusan Prodi/UKM/Jurusan yang mendapat rekomendasi masing-masing 2
peserta.
2. Peserta peninjau Kongres KBM
STAI Ma’arif Metro terdiri atas seluruh Mahasiswa STAI Ma’arif Metro dan
Panitia Kongres
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Peserta
1. Setiap peserta penuh Kongres
KBM STAI Ma’arif Metro memiliki hak bicara dan hak suara
2.
Peserta peninjau KBM STAI Ma’arif
tidak memiliki hak suara
3. Pimpinan Kongres KBM STAI
Ma’arif Metro dipilih dari panitia Kongres dalam bentuk presidium sebanyak 3 orang
4. Setiap peserta Kongres KBM
STAI Ma’arif Metro berhak menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada pihak-pihak
yang terkait secara amanah dan tanggung jawab
Pasal 8
Kekuasaan dan Wewenang
1.
Memilih dan menetapkan presidium sidang
2.
Menetapkan dan menegaskan AD/ART KBM STAI Ma’arif Metro
3.
Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) KBM STAI Ma’arif
Metro
4.
Menetapkan dan melantik DMSM setelah diadakannya Pemira
5.
Menetapkan Ketua Umum DEMA dan Wakil Ketua Umum DEMA.
6.
Mengevaluasi Laporan pertanggung jawaban (LPJ) DEMA
7.
Mengevaluasi laporan hasil Kerja DMSM
8.
Menetapkan undang-undang Pemilu Raya (Pemiru) mahasiswa
9.
Membuat dan menetapkan keputusan dan ketetapan lainnya yang dianggap perlu
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Kongres
1. Kongres KBM STAI Ma’arif
Metro berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat
melaksanakan asas dan tujuan organisasi
2. Kongres KBM STAI Ma’arif
Metro berhak merubah AD/ART KBM STAI Ma’arif Metro
3. Kongres KBM STAI Ma’arif
Metro berhak
menetapkan pejabat Ketua DEMA bila Ketua DEMA
berhalangan tetap dan atau tidak melaksanakan tugasnya (KLB)
4. Kongres KBM STAI Ma’arif
Metro berkewajiban mengawasi pelaksanaan AD/ART KBM STAI Ma’arif Metro
Pasal 10
Jenis-Jenis
Jenis-jenis KBM STAI Ma’arif Metro adalah :
1.
Kongres KBM STAI Ma’arif Metro
2.
Kongres Luar Biasa (KLB) KBM STAI Ma’arif Metro
Pasal 11
Persidangan Kongres KBM STAI Ma’arif Metro :
1.
Persidangan KBM STAI Ma’arif Metro :
a. Persidangan pertama
dilaksanakan untuk menjalankan tugas Kongres KBM STAI Ma’arif Metro seperti
yang termaktub dalam pasal 8 ayat 1,2,3,6,7,8,9.
b. Persidangan kedua
dilaksanakan untuk meminta LPJ DEMA dan mengevaluasi laporan kerja dan kinerja DMSM
2.
Persidangan dalam Kongres KBM STAI Ma’arif Metro terdiri dari sidang Pleno
dan Sidang Komisi
3.
Sidang Pleno adalah sidang yang menghasilkan ketetapan dan keputusan
Kongres KBM STAI Ma’arif Metro
4.
Sidang Komisi adalah sidang yang menghasilkan rancangan ketetapan dan
keputusn Kongres KBM STAI Ma’arif Metro
Pasal 12
Kongres KBM STAI Ma’arif Metro dianggap sah
apabila dihadiri minimal 2/3 Peserta penuh Kongres KBM STAI Ma’arif Metro
Pasal 13
KLB KBM STAI Ma’arif Metro
Kongres Luar Biasa (KLB) KBM STAI Ma’arif Metro dapat diselenggarakan untuk
:
- Meminta pertanggungjawaban Ketua DEMA serta membebas tugaskan jika mengundurkan diri atau terbukti melanggar AD/ART atau GBHO KBM STAI Ma’arif Metro atau Ketetapan lainnya.
- Menetapkan pejabat Ketua DEMA seperti termaktub dalam pasal 9 ayat 3
- Mengesahkan hasil referandum
Pasal 14
1. KLB KBM STAI Ma’arif Metro
dapat diadakan apabila disetujui oleh paling sedikit ½ + 1 jumlah peserta penuh
Kongres KBM STAI Ma’arif Metro
2. KLB KBM STAI Ma’arif Metro
dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ½ + 1 jumlah peserta penuh
Kongres KBM STAI Ma’arif Metro.
3. Hasil ketetapan dan
keputusan KLB KBM STAI Ma’arif Metro dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3
jumlah peserta dalam persidangan Kongres KBM STAI Ma’arif Metro
BAB IV
DEWAN MUSYAWARAH SENAT
MAHASISWA
Pasal 15
Keanggotaan
- Anggota DMSM adalah perwakilan dari masing-masing program Studi yang dipilih melalui PEMIRA mahasiswa yang diatur dalam aturan tersendiri.
- Anggota DMSM dilantik dan disahkan oleh Kongres
- Anggota DMSM dibagi dalam komisi-komisi dengan menjabat satu periode Kepengurusan
- Keanggotaan DMSM gugur apabila :
- Meninggal Dunia
- Tidak lagi menjadi mahasiswa STAI Ma’arif Metro
- Mengundurkan diri secara prosedur
- Keanggotaan DMSM dapat dicabut apabila :
- Melanggar AD/ART KBM STAI Ma’arif Metro
- Menyalahgunakan hak dan wewenangnya
- Pencabutan Keanggotaan DMSM dilakukan pada sidang Paripurna dihadiri oleh 2/3 anggota DMSM dan disetujui oleh 2/3 anggota
- Anggota DMSM tidak diperkenankan memegang jabatan ketua/sekretaris pada lembaga kemahasiswaan lainnya di lingkungan STAI Ma’arif Metro.
Pasal 16
Tugas
Yang menjadi tugas DMSM adalah :
a. Mengawasi dan mengevaluasi DEMA
dalam melaksanakan GBHO KBM STAI Ma’arif Metro, ketetapan dan keputusan Kongres
KBM STAI Ma’arif Metro lainnya
b.
Menyerap, menampung dan merumuskan aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya
kepada pihak-pihak terkait.
c. Bersama-sama dengan DEMA
menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tinggi (RABST)
d.
Menyetujui atau Menolak RABST yang diusulkan DEMA
Pasal 17
Wewenang
DMSM memiliki wewenang sebagai berikut :
1. Bila dalam peringatan 1,
Peringatan II, Peringatan III DMSM, STAI Ma’arif Metro tidak membenahi
kesalahanya dan melakukan penyimpangan terhadap AD/ART dan atau arah kebijakan
GBHO KBM STAI Ma’arif, maka DMSM berkewajiban mengeluarkan Memorandum satu
dengan batas waktu tiga minggu, setelah keputusan dikeluarkan maka DMSM dapat
mengajukan usaha mengadakan Kongres Luar Biasa KBM STAI Ma’arif Metro.
2. Bila dalam menjalankan
tugasnya DEMA melakukan 5 kali kesalahan DMSM berhak memberikan memorandum,
sebagaimana termaktub dalam point 1.
Pasal 18
Hak dan Kewajiban
Anggota
- Setiap anggota DMSM memiliki hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, hak interpretasi, hak petisi dan hak budget.
- Setiap anggota DMSM wajib meniadakan fungsinya sebagai wakil mahasiswa dengan penuh amanah dan tanggung jawab
Pasal 19
Susunan Kepengurusan
- DMSM sekurang-kurangnya terdiri atas ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan sekretaris merangkap anggota
- Anggota DMSM dibagi menjadi 4 (empat) komisi yaitu :
Komisi I (Bidang
Litbang, Kajian Strategis dan Kebijakan)
Komisi II (Bidang
Keuangan dan Perlengkapan)
Komisi III (Bidang
Penetapan dan Pengembangan Organisasi)
Komisi IV (Bidang
informasi dan Komunikasi)
- Pembentukan Komisi-komisi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan
Pasal 20
Kelengkapan
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya DMSM mempunyai kelengkapan berupa :
Sidang Paripurna
Rapat Pimpinan
Rapat Komisi
Rapat Koordinasi DMSM
dan DEMA
Rapat Koordinasi Komisi
DMSM dan Departemen DEMA
Pasal 21
1. Sidang paripurna merupakan
persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota DMSM untuk mengambil keputusan
yang mengikat seluruh anggota DMSM atau untuk mengambil keputusan bersama
dengan DEMA tentang program kerja DEMA lainnya.
2. DEMA berhak mewakili
mahasiswa STAI Ma’arif Metro baik kedepan maupun keluarga berkonsultasi
terlebih dahulu kepada pimpinan DMSM
3.
DMSM wajib melaksanakan menjunjung tinggi AD/ART KBM STAI Ma’arif Metro
4. DEMA wajib melaksanakan
segala ketetapan dan Keputusan Kongres KBM STAI Ma’arif Metro
5. DEMA wajib mengadakan
Koordinasi dengan DEMA J, DEMA PS, UKM dan ketua
STAI Ma’arif Metro
6.
DEMA wajib menyusun RAPBST bersama-sama dengan DMSM
Pasal 22
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh
Ketua DEMA bersama para ketua komisi untuk mengagendakan dan merumuskan agenda
persidangan.
Pasal 23
1. Rapat komisi adalah yang
dilaksanakan untuk menentukan dan merumuskan berbagai persoalan sesuai dengan
bidangnya masing-masing.
2.
Rapat Komisi dipimpin oleh Ketua Komisi
Pasal 24
Rapat Koordinasi DMSM dengan DEMA adalah
rapat yang diselenggarakan untuk mengkoordinasikan kebijakan.
Pasal 25
Rapat koordinasi komisi DMSM dan
Departemen DEMA merupakan rapat dengan pendapat antara komisi DMSM dengan
pengurus Departemen DEMA terkait dalam rangka meminta penjelasan tentang
perencanaan dan realisasi program kerja.
BAB V
DEWAN MAHASISWA
Pasal 26
- DEMA berhak untuk membuat kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam melaksankan GBHO KBM STAI Ma’arif Metro dan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DMSM.
- DEMA berhak mewakili mahasiswa STAI Ma’arif Metro baik kedalam maupun keluar, berkonsultasikan terlebih dahulu kepada pimpinan DMSM
- DEMA wajib melaksanakan, menjunjung tinggi AD/ART KBM STAI Ma’arif Metro
- DEMA wajib melaksanakan segala ketetapan dan keputusn Kongres KBM STAI Ma’arif Metro
- DEMA wajib mengadakan koordinasi dengan DEMA J, DEMA PS, UKM dan Ketua STAI Ma’arif Metro
- DEMA wajib menyusun RAPBST bersama-sama dengan DMSM
- Ketua Umum DEMA berhak menjadi anggota senat Sekolah Tinggi.
Pasal 27
Susunan Kepengurusan
1. DEMA sekurang-kurangnya
terdiri dari Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara dan
Departemen
2.
Jumlah Departemen disesuaikan dengan kebutuhan
3.
DEMA melupakan lembaga koordinasi bagi UKM
4. Departemen adalah mahasiswa
yang diangkat oleh Menteri (Ketua Departemen) dengan persetujuan Ketua Umum DEMA
5.
Masa jabatan Ketua Umum DEMA adalah 1 (satu) tahun dan setelah itu tidak dapat diperpanjang lagi.
Pasal 28
1.
Setiap 1 Semester Ketua Umum melaporkan kerjanya kepada DEMA Jurusan, Dema
Prodi UKM dan DMSM
2. Ketua Umum DEMA
bertanggung jawab kepada mahasiswa melalui Kongres KBM STAI Ma’arif Metro
Pasal 29
Struktur dan mekanisme kerja DEMA diatur dalam peraturan organisasi DEMA
BAB VI
SIDANG PLENO
Pasal 30
Sidang Pleno
1.
Sidang pleno adalah sidang yang dihadiri oleh KMBST untuk mengevaluasi
program kerja.
2.
Sidang Pleno dapat dilakukan bila dihadiri 2/3 dari DEMA, DEMA Jurusan,
DEMA Prodi, DMSM, dan UKM
3.
Sidang Pleno 1 diadakan 1 (satu) kali dalam 1 periode.
Pasal 31
1. Rapat pimpinan adalah rapat
yang dihadiri oleh ketua DEMA J bersama para ketua Komisi untuk mengagendakan
dan merumuskan agenda persidangan
2. Rapat Komisi dipimpin oleh
Ketua Komisi
3. Rapat Komisi diadakan 4
bulan 1 (satu) kali dalam 1 periode
Pasal 32
1. Rapat Komisi adalah rapat
yang di laksanakan untuk menentukan dan merumuskan berbagai persoalan sesuai
dengan bidangnya masing-masing.
2. Rapat Komisi di pimpin oleh
Ketua Komisi
3. Rapat Komisi diadakan 3
bulan 1 (satu) kali dalam 1 periode
Pasal 33
Rapat Koordinasi DEMA J adalah rapat yang
diselenggarakan untuk mengkoordinasikan kebijakan
Pasal 34
Rapat Koordinasi Departemen merupakan rapat dengan
pendapat antara pengurus Departemen DEMA J yang terkait dalam rangka meminta
penjelasan tentang perencanaan dan realisasi program kerja.
BAB VII
DEWAN MAHASISWA JURUSAN
Pasal 35
Hak dan Kewajiban
- DEMA J berhak membuat kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam melaksankan GBHK mahasiswa Jurusan.
- DEMA J berhak mewakili mahasiswa jurusan untuk suatu urusan baik ke dalam maupun ke luar yang dikonsultasikan dahulu pemimpinan DEMA
- DEMA J berhak meminta keterangan yang diperlukan DEMA dari pihak jurusan
Pasal 36
1.
DEMA J wajib melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KBM STAI Ma’arif
Metro
2.
DEMA J wajib mengadakan koordinasi dengan DEMA dan pihak jurusan
3.
DEMA J wajib menyusun RAPBJ
4.
Setiap anggota DEMA J wajib melaporkan program kerjanya kepada DEMA
Pasal 37
Susunan Kepengurusan
1.
DEMA J sekurang-kurangnya terdiri atas Gubernur/Ketua, Sekretaris dan Bendahara
2.
Gubernur dan Sekretaris Gubernur DEMA J dipilih melalui PEMIRA mahasiswa di
tingkat jurusan
3.
Komposisi kepengurusan DEMA J dibuat oleh Gubernur/Ketua bersama-sama dengan sekretaris
Pasal 38
Gubernur/Ketua DEMA J bertanggungjawab Kepada DMSM melalui
sidang paripurna
Pasal 39
Mekanisme Hubungan
1.
DEMA J memiliki hubungan secara koordinatif dengan DEMA
2.
Untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya internal DEMA J memiliki hak otonom
BAB VIII
DEWAN MAHASISWA PROGRAM
STUDI
Pasal 40
Bupati/DEMA PS dipilih melalui mekanisme pemilihan di Jurusan Tingkat program
Studi berdasarkan suara terbanyak
Pasal 41
Hak dan Kewajiban
- DEMA PS berhak membuat kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHK Mahasiswa program studi
- DEMA PS berhak mewakili program studi untuk urusan baik ke dalam maupun keluar yang dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DEMA J dan ketua program studi
Pasal 42
- DEMA wajib melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KBM STAI Ma’arif Metro
- DEMA PS wajib melaksanakan segala ketetapan dan keputusan DEMA J
- DEMA PS wajib menyusun RAPBS bersama-sama dengan DEMA J
- Setiap anggota DEMA PS wajib melaporkan program kerjanya kepada DEMA
Pasal 43
Susunan Kepengurusan
- DEMA PS sekurang-kurangnya terdiri dari Bupati, sekretaris dan bendahara
- Komposisi kepengurusan DEMA PS dibuat oleh Bupati
Pasal 44
Bupati DEMA PS bertanggung jawab kepada mahasiswa
melalui DEMA J
Pasal 45
Mekanisme Hubungan
- DEMA PS memiliki hubungan secara koordinator dengan DEMA J dan DEMA
- Untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya internal DEMA PS memiliki hak otonom
- Untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya eksternal yang melibatkan DEMA PS lain di tingkat Jurusan Maka Kegiatan tersebut dikoordinasikan dengan DEMA J dan DEMA ST
BAB IX
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 46
UKM adalah lembaga kemahasiswaan di
tingkat sekolah tinggi yang bersifat otonom yang berfungsi sebagai wadah untuk
merencanakan, mengembangkan dan melaksanakan kegiatan ekstrakulikuler yang
berorientasi pada profesionalitas, kreatifitas, keilmuan, minat, dan bakat
serta pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 47
Keanggotaan
Keanggotaan UKM yaitu :
a. Anggota berasal dari
mahasiswa yang telah mendaftar dan memenuhi berbagai persyaratan menjadi
anggota yang sudah diatur dan ditetapkan oleh UKM
b. Anggota lainnya diatur
berdasarkan AD/ART dan peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan dari
masing-masing UKM yang tidak bertentangan dengan AD/ART KBM STAI Ma’arif Metro
Pasal 48
Kepengurusan
1.
Susunan kepengurusan merupakan hak otonom AD/ART masing-masing UKM
2.
Pengurus UKM disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum DEMA STAI Ma’arif Metro
3. Ketua UKM dipilih oleh
anggota UKM melalu mekanisme yang sudah ditetapkan oleh masing-masing UKM
4. Masa Jabatan Ketua UKM
adalah satu periode dan setelah dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu
kali
5. Ketua UKM bertanggungjawab
kepada anggota yang diwujudkan dalam forum Musyawarah Umum Anggota (MUA)
6. Ketua UKM adalah peserta
Kongres KBM STAI Ma’arif Metro Metro atau anggota yang mendapat mandat dari
ketua UKM
Pasal 49
Hak dan Kewajiban
1. UKM berhak mendapat subsidi
dan kemahasiswaan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya.
2. UKM berhak untuk mencari
dana lain diluar kemahasiswaan yang sah serta tidak mengikat untuk
mengembangkan kegiatannya.
3.
UKM berkoordinasi dan memberitahukan kegiatan kepada DEMA
Pasal 50
Mekanisme Hubungan
1.
AD/ART UKM tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KBMST
2.
UKM memiliki hubungan koordinasi dengan DEMA
3. Untuk kegiatan yang bersifat
internal UKM memiliki hak otonom, sedangkan untuk yang bersifat eksternal yang
membawa nama baik STAI Ma’arif Metro dan harus
berkoordinasi dengan DEMA
4.
Antara UKM mempunyai hubungan yang sifatnya komunikatif
Pasal 51
Pembentukan dan Pembubaran
1. UKM dapat dibentuk apabila :
a. Terdapat kesepakatan
sekurang-kurangnya 20
mahasiswa dibuktikan dengan tanda tangan dan KTM setiap mahasiswa tersebut.
b.
Minimal sudah mempunyai draf/rancangan AD/ART
c.
Disetujui oleh minimal 2/3 anggota DMSM
2. UKM dapat di bubarkan
apabila :
a.
Mencemarkan nama baik KBMST
b.
Bertentangan atau melanggar AD/ART KBMST
Pasal 52
1. Mekanisme pembentukan UKM
dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
2. Apabila persyaratan seperti
yang termaktub pada pasal 46 ayat 1 diatas sudah dipenuhi, maka para
perintis/perwakilan mengajukan permohonan dalam bentuk proposal kepada DMSM.
3. DMSM kemudian mengadakan
tersebut untuk dibentuk
4. Jika dinilai layak maka DMSM
merekomendasi kepada Ketua STAI Ma’arif Metro untuk disetujui
BAB X
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA UKM
Pasal 53
Status
1.
MUA diselenggarakan menurut AD/ART masing-masing UKM
2.
MUA memegang kekuasaan tertinggi pada organisasi UKM
Pasal 54
Kekuasaan dan Wewenang
1. Meminta, mendengar,
mengevaluasi dan mengesahkan LPJ Pengurus UKM periode sebelumnya dan
mendomisionerkannya.
2.
Meninjau dasn menetapkan rancangan Garis-garis Besar Haluan (GBHK) UKM
menjadi GBHK UKM
3.
Memilih personalia Pengurus (UKM)
BAB XI
MASA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 55
1. Masa kepengurusan untuk
setiap kelengkapan organisasi KBM STAI Ma’arif Metro adalah satu periode dan 1
atau satu tahun sejak ditetapkan, dan setelah itu dapat dipilih kembali
sebanyak-banyaknya satu kali untuk periode kepengurusan berikutnya, terkecuali
bagi yang menjabat ketua pada periode sebelumnya
2. Untuk UKM masa kepengurusn
adalah sesuai dengan AD/ART masing-masing
Pasal 56
Seorang anggota UKM STAI Ma’arif Metro tidak boleh
merangkap jabatan pada tingkat legislatif dalam satu periode kepengurusan
BAB XII
KEUANGAN DANA MAHASISWA
Pasal 57
1. Dana Kemahasiswaan yaitu
dana yang disalurkan kepada KBM STAI Ma’arif Metro melalui pimpinan STAI
Ma’arif Metro
2. Dana kegiatan kemahasiswaan
dikelola secara otonom oleh mahasiswa yang di koordinasikan DEMA ditingkat
Sekolah Tinggi dan DEMA J di tingkat Jurusan
3. Penggunaan dana dan
kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada mahasiswa menurut
mekanisme masing-masing kelengkapan organisasi KBM STAI Ma’arif Metro
4. Prosentase besarnya dana
kemahasiswaan berdasarkan koordinasi antara pimpinan STAI Ma’arif Metro dengan
DEMA di tingkat Sekolah Tinggi dan atau pimpinan jurusan dengan DEMA J di
tingkat jurusan
Pasal 58
Ketua pimpinan STAI Ma’arif Metro berfungsi
sebagai penyalur dana kemahasiswaan
BAB XIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 59
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada
Kongres tahunan KBM STAI Ma’arif Metro
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 60
1. Hal-hal lain yang belum
diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian hari dalam ketetapan dan keputusan
Kongres KBM STAI Ma’arif Metro dan ketetapan DMSM.
2. Segala aturan badan
kelengkapan yang ada masih tetap berlaku sebelum dibentuk badan kelengkapan
yang baru menurut AD/ART
3.
AD/ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Metro
Pada Tanggal : 16-12-2012
Waktu : Pukul 14.43 WIB
PRESIDIUM SIDANG
KONGRES VII KELUARGA BESAR MAHASISWA
STAI MA’ARIF METRO LAMPUNG
|
Yusuf Afriadi
Presidium I
|
Ahmad Mansur
Presidium II
|
Ma'ruf
Presidium III
|
PERATURAN ORGANISASI
Tentang :
PEDOMAN PENYELENGGARAAN
TERTIB ADMINISTRASI
DEMA STAI MA’ARIF METRO
II.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keutuhan dan kesatuan gerak
organisasi tercermin antara lain pada sistem tertib administrasi yang diterapkan
oleh organisasi yang bersangkutan. Dalam upaya mewujudkan sistem administrasi
yang dapat menunjang jalannya mekanisme kerja organisasi di lingkungan Dewan
Mahasiswa, maka diperlukan adanya
seperangkat aturan sebagai usaha unifikasi aturan wajib dilaksanakan dan
disosialisasikan terus menerus agar menjadi tradisi organisasi yang baik dan
positif dalam rangka pelaksanaan program organisasi guna mencapai tujuan.
B.
Pengertian
Pedoman penyelenggaraan
organisasi dengan administrasi adalah serangkaian aturan mengenai
penyelenggaraan organisasi dengan administrasi yang meliputi tertib
kesekretariatan dan atribut organisasi yang berlaku tunggal untuk DEMA STAI Ma’arif Metro.
C.
Tujuan
Pedoman administrasi ini bertujuan untuk :
1. Mempermudah upaya pembinaan,
pengembangan serta pemantauan terhadap administrasi.
2. Menegakkan wibawa organisasi
dan kedisiplinannya
D.
Landasan
1. AD/ART KBM STAI Ma’arif
Metro
2. Keputusan Kongres Mahasiswa
KBM STAI Ma’arif Metro
III.
PEDOMAN PENYELENGGARAAN
TERTIB ADMINISTRASI
A.
Sistematika Surat
Surat resmi organisasi dengan sistematika sebagai
berikut :
1. Nomor surat dengan NO
2. Lampiran dengan Lamp
3. Perihal dengan Hal
4. Si alamat dengan Kepada Yth
5. Kata pembukaan dengan
Assalamu’alaikum dst
6. Kalimat pengantar dengan
salam silahturahmi dst
7. Maksud surat dengan Penjelasan
pokok
8. Kata penutup dengan wawasan
dst
9. Tempat dan tanggal pembuatan
dengan Metro ....... Mei 20........
10. Nama Pengurus organisasi
beserta jabatan dengan Ketua dan Sekretaris
B.
Bentuk Surat
Seluruh surat di tulis dengan bentuk block style
kecuali pada surat-surat khusus.
C.
Jenis dan Kertas Surat
Ada dua jenis surat, khusus dan umum ialah surat
yang biasa tertib secara rutin, sedang surat khusus ialah surat yang berkaitan
dengan ketetapan-ketepatan, produk hukum normative organisas. Kertas yang
digunakan ialah kertas folio berat 80 gram dan berkop DEMA STAI Ma’arif Metro.
D.
Buku Agenda
1.
Model Buku
a.
Buku Agenda surat masuk
terdiri atas kolom :
1. Nomor urut penerima
2. Nomor surat
3. Alamat surat
4. Tanggal surat (tanggal
pembuatan, tanggal penerimaan)
5. Perihal surat
6. Keterangan
b.
Buku agenda surat keluar
terdiri atas kolom :
1. Nomor urut pengeluaran
2. Nomor surat
3. Alamat surat
4. Tanggal surat (tanggal
pembuatan, tanggal penerimaan)
5. perihal surat
6. Keterangan
c.
Buku Kas terdiri atas kolom
:
1. Nomor urut penerimaan
2. Uraian sumber kas
3. Jumlah uang yang di terima
4. Nomor urut pengeluaran
5. Uraian penggunaan Kas
6. Jumlah uang yang di
keluarkan
d.
Buku inventarisasi dengan
kolom :
1. Nomor urut
2. Nama barang
3. Merk barang
4. Tahun pembelian
5. Jumlah barang
6. Keadaan barang
7. Keterangan
E.
Papan Nama
Bentuk papan nama adalah empat persegi panjang
dengan ukuran :
1. Panjang 150 cm dan lebar 135
cm
2. Tulisan papan nama sebagai
berikut :
a. Lambang DEMA disebelah kiri
atas
b. Nama organisasi dan alamat
kesekretarian.
F.
Lambang DEMA ST
a.
Bendera DEMA
ü
Warna dasar : Putih/hijau tua, filosofisnya ialah lambang kesucian/kedalam ilmu.
ü
Logo STAI Ma’arif Metro : kecintaan almamater, 3 bintang masing-masing
diatas kiri kanan dan atas sebagian filosofi tridarma perguruan Tinggi, tulisan
DEMA STAI Ma’arif Metro dibawah logo.
b.
Ukuran Bendera
ü
Bendera ruangan : panjang 120 cm lebar 70 cm
ü
Bendera luar : Panjang 100 cm lebar 50 cm
c.
Simbol Jaket
ü
Lengan sebelah kanan logo merah putih ukuran p.71.4
ü
Lengan sebelah kiri logo atribut DEMA
ü
Bagian dada kanan Jaket nama
ü
Jaket DEMA ST, DEMA J,DEMA PS,
tetap memakai jaket almamater kampus.
d.
Logo DEMA
ü
Bentul segi lima
ü
Isi :
a. Warna dasar hijau muda
b. Simbol : Bintang sembilan,
buku, siger (kuning)
c. Tulisan (Font) warna hitam
Di Tetapkan di : Metro
Pada Tanggal : 16 Desember 2012
KONGRES VII DAN PEMIRA
DEWAN MAHASISWA STAI MA’ARIF
METRO
|
Mahmudi
Ketua
|
Muhammad Fauzan
Sekretaris
|
REKOMENDASI KONGRES VII
DEWAN MAHASISWA (DEMA) KELUARGA BESAR MAHASISWA
(KBM)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) MA’ARIF METRO
I.
PENDAHULUAN
Sebagai manusia, mahasiswa dan sekaligus seorang
intelektual yang tentun ya dituntut untuk mewujudkan peran kekhalifahhanya
dimuka bumui, meneruskan risalah kenabian merahmati segenap alam dan selalu
komitmen dengan nilai-nilai keislaman, keindodnesiaan dan kemanusiaan yang utuh
dan proporsional yang diaktualisasikan melalui partisipasi dalam pembangunan
peradaban kemanusiaan yang berkeadilan sosial sesuai dengan tujuan yang ada
dalam KBM STAI ma’arif metro.
Integritas antara pemahaman keislaman dan
keindonesiaan memanfaatkan KBM STAI ma’arif metro untuk bedialektika dengan
kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Oleh karen tanggung jawab tersebut maka
KBM STAI Ma’arif metro lampung mencoba memberikan kontribusi pemikiran dalam
bentuk pokok-pokok rekomendasi sebagai mediua sosialisasi nilai-nilai demokrasi.
II. POKOK-POKOK REKOMENDASI
Perkembangan baik internal maupun eksternal stai
ma’aarif metro beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan sangat pesat. Hal
ini blisa dilihat secara kualitas building dan kuantitas mahasiswa, jika
dibandungkan dengan beberapa perguruan tinggi swasta yang ada di Kota Metro.
Oleh karena itu kongres KBM STAI ma’arif Metro mencoba ikut berpartisipasi
dalam dunoa pemikiran dengan adanya beberapa rekomendasi bagi mewujudkan STAI
Ma’arif Metro bermutu serta menuju Kota Metro sebagai Kota pendidikan,
pembuatan rekomendasi itu dalam bentuk intern dan ekstern.
A. Rekomendasi Internal
1. Pengurus DEMA bekerja sama
dengan DMSM segera menggelar forum dialog guna menyamakan persepsi antara
Perguruan Tinggi dan mahasiswa berkaitan dengan:
Ø
Akriditasi beberapa prodi
Ø
KTM mahasiswa
Ø
Banyaknya dosen yang sering tidak masuk
Ø
Biaya semester yang kurang jelas atau sering berubah-ubah
Ø
Pelayanan staff yang kurang maksimal
2. Adanya gedung kemahasiswaan
untuk kegiatan intra kampus karena sampai sekarang DEMA dan UKM belum mempunyai
kesekretariatan dalam kegiatan yang pemanent.
3. Peningkatan pelayanan
akademik untuk mahasiswa baik itu akademik perpustakaan atau yang lainya.
4. Ketua DEMA harus tegas
menangani pengurus dalam kabinetnya yang tidak aktif dalam mengerjakan
tugasnya.
5. Pengurus DEMA dan DMSM harus
independent dalam hal yang berkaitan dengan politik praktis.
B. Rekomendasi Eksternal
Bidang
Politik
1.
Kongres KBM merekomendasikan agar pada Pilkada Kota Metro 2010-2015
berjalan dengan demokratis.
2.
Kepala calon walikota-wakilnya jangan merubah kebijakan tentang Metro
sebahai Kota Pendidikan.
3.
Tidak melibatkan para pelajar dalam dunia politik.
4.
Dalam legislative dan eksekutif hatus bekerjasam guna mewujudkan visi dan
misi Kota Metro.
Bidang Hukum
Mengajak seluruh
element mahasiswa OKP dan masyarakat agar mengawasi program-program dari
pelanggaran hukum dan KKN :
Ø
PNPM Mandiri
Ø
Pengalihan minyak ke gas LPG dan distribusinya.
Ø
APBD Kota Metro.
Bidang
Ekonomi
1.
Mendesak pemerintah Kota Metro dan element masyarakat untuk menciptakan program-program
penanggulangan kemiskinan, pengangguran serta terjaminnya akuntabilitas dalam
pelaksanaannya.
2.
Pemerintah harus mendorong berdirinya industri kecil menengah dalam
masyarakat untuk menambah nilai ekonomi masyarakat Kota Metro.
Bidang Pendidikan
1.
Terwujudnya pendidikan gratis bagi para pelajar.
2.
Realisasi 20% penuh APBD untuk anggaran pendidikan secara kongkret dan
nnyata untuk dunia pendidikan
3.
Mewujudkan jaminan pendidikan bagi semua warga
4.
Adanya transportasi pelajar dari pemerintah Kota Metro sehingga ada jaminan
pada pelajar untuk tidak harus mempunyai kendaraan pribadi untuk sekolah.
5.
Mengevaluasi kembali kebijakan Kota Metro (Dinas Pendidikan) tentang
Rintisan Sekolah Berstandar Internasional yang bukan mengurangi beban biaya
murid tapi justru menambahnya sedangkan hal itu tidak dibarengi denga jaminan
kwalitas hutu yang mengajar di sekolah tersebut.
Di Tetapkan di : Metro
Pada Tanggal : 16 Desember 2012
PIMPINAN SIDANG
|
Ahmad Imam Fauzi
Ketua
|
Muhammad Ibnu Soim
Sekretaris
|
RANCANGAN PROGRAM KERJA
DEWAN
MAHASISWA (DEMA)
KBM STAI MA’ARIF METRO 2012-2013
A. KETUA UMUM DEMA
1
Mengkoordinasikan semua kegiatan kabinetnya dalam pelaksanaan program kerja
2
Melakukan kerja sama dengan dengan semua institusi kampus gunaa
menggembangkan eksistensi kampus
3
Menjalin komunikasi dan gerak lembaga mahasiswa luar seperti Aliensi
DEMA-OSIS se-Kota Metro, Aliensi DEMA Lampung dan PTNU se- Nusantara
4
Membuka jaringan keluar dalam informasi dan komunikasi
5
Mengawasi atau bertanggung jaawab pada perguruan tinggi baik ke dalam
maupun keluar dalam kebijakan kemahasiswaan.
B. WAKIL KETUA UMUM DEMA
1
Membantu sepenuhnya tugas-tugas yanag dilakukan oleh ketua
2
Memberikan motivasi yang baik kepada semua jajaaran kepengurusan DEMA
didalam masalah-masalah yang krusial
3
Menggantikan tugas ketua apabila ketua berhalangan
4
Konsisten terhadap tugas-tugas yang diamanatkan oleh ketua
5
Melakukan koordinasi langsung dengan kementrian lembaga-lembaga
dilingkungan DEMA STAI ma’arif metro yang terkait dengan bidangnya
C. SEKRETARIS UMUM
1
Mengfungsikan office sebagai sentral aktifitas
2
Menyediakan stempel DEMA dengan berbagai buku administrasi
3
Membantu kinerja ketua
4
Membuat/menyediakan kartu anggota DEMA
5
Memimpin dan mengkoordinir kegiatan sehari-hari kesekretariatan
6
Menginventarisasi barang-barang milik DEMA
7
Bekerjasama dengan wakilnya dalam melaksanakan tugas, sehingga tercipta
suasna yang sejuk, damai dan sejahtera
D. WAKIL SEKRETARIS
UMUM
1
Membantu tugas-tugas sekjend
2
Memantau urusan-urusan rutin organissasi
3
Mewakili sepenuhnya tugas-tugas sekjend apabila sekjend berhalangan atau
pendelegasian sekjend
4
Mengaktifkan sistem dan mekanisme persuratan
5
Melakukan pengawasan terhadap kementrian dan llembaga supaya disiplin dalam
tugasnya
6
Bersama-sama sekjend dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh ketua
E. BENDAHARA
1
Menjalin kerjasama yang baik dengan biro administrasi
2
Membuat almamater DEMA
3
Mengadakan penggalian dana atau inkam pengurus
4
Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas dengan wakil bendahara
5
Melakukan upaya penghimpunan keuangan dari segala sumber yang halal dan
tidak mengikat
6
Bersama-sama sekjend mengfungsikan kantor sebagai sentral aktifitas
F. WAKIL BENDAHARA
1
Membantu tugas-tugas bendahara
2
Mewakili tugas bendahara apabila berhalangan
3
Melakukan monitoring terhadap tugas-tugas kebendaharaan
4
Bersama-sama bendahara membantu kinerja ketua
5
Bekerjasama dengan kementrian dan lembaga untuk mewujuddkan program kerja
DEMA
6
Melakukan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh bendahara
7
Mengevaluasi mekanisme keuangan kementrian dan lembaga di lingkungan DEMA
STAI Ma’arif Metro
DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
A.
Departemen Dalam Negeri dan UKM
1. Mengadakan seminar untuk
intelektual mahasiswa dan masyarakat
2. Mengadakan penghijauan
kampus untuk keasrian
3. Membentuk organisasi sesuai
kebutuhan mahasiswa
4. Berkoordinasi dengan semua
organisasi intera, UKM prodi dalam menjalankan program kerja
5. Berusaha menciptakan kampus
yang aman, religius dan asri
B.
Departemen Luar Negri
1. Menghadiri undangan dari
kampus lain
2. Menjalin komunikasi dengan OKP
dan lembaga mahasiswa dari luar
3. Menjalin komunikasi dengan
pers dan pemerintahan
4. Bekerja sama dengan pihak
luar demi kemajuan kampus dan mahasiswa STAI Ma’arif Metro
5. Mengadakan kunjungan ke
media pers
C.
Departemen Agama
1.
Bedah kitab/ buku tertentu
2.
Pelatihan guru TPA sekota mentro
3.
Dialog lintas agama dan budaya
4.
Mengirim pada TPA binaan yang ada
5.
Pelatihan khatib mubaligh
D.
Menteri advokasi dan hukum
1.
Melakukan pendampingan terhadap mahasiswa yang
mengalami kesulitan dengan perguruan tinggi
2.
Membangun kesadaran hukum dan berusaha
3.
Mengadakan seminar hukum dan tata negara
4.
Mengawasi priode pilkada kota metro 2012-2013
5.
Gebyar pesantren II selampung pada bulan juli
E.
Departemen pemberdayaan perempuan dan gender
1. Memperingati hari Kartini
2. Mengadakan bakti sosial dan
donor darah
3. Mengadakan pelatihan gender
dan kepemimpinan perempuan
4. Kajian perempuan dan gender
F.
Departemen pendidikan dan UKK
1. Mengadakan seminar
pendidikan nasional
2. Mengadakan diskusi penguatan
intelektual masiswa
3. Mengadakan peringatan hari
pendidikan nasional
4. Mengadakan pelatihan hidayah
tentang ASWAJA
G.
Departemen penelitian dan pengembangan
1. Mengadakan penelitian
tentang potensi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan bakat
2. Mengadakan lembaga pers
mahasiswa
3. Mendayagunakan koperasi yang
sudah mempunyai modal awal yang jelas
H.
Departemen Sosial dan Humas
1. Menjalin komunikasi dengan
masyarakat kampus
2. Ikut dalam acara-acara
masyarakat kampus
3. Menjalin komunikasi dengan
elemen mahasiswa diluar STAI Ma’arif Metro
4. Mengadakan PHBI dikampus
STAI Ma’arif Metro
Di Tetapkan di : Metro
Pada Tanggal : 16 Desember 2012
PIMPINAN SIDANG
|
Mahmudi
Ketua
|
Yusup Saputra
Sekretaris
|
RANCANGAN
GBHO KBM
STAI MA’ARIF METRO 2012-2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGANTAR
Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) kampus STAI
Ma’arif Metro wadah bagi mahasiswa STAI Ma’arif Metro untuk mengembangkan
potensi dan kreativitas sebagai bekal untuk melahirkan seorang alumni yang
memiliki komitment dan dedikasi tinggi kepada nusa, bangsa dan agama. Dalam
menjalankan visi dan misinya, maka seluruh aktivitas kelembagaan di KBM STAI
Ma’arif Metro harus dilaksanakan secara terencana, terarah dan terintegritasi
guna menciptakan iklim organisasi yang tertib, kondusif dan sehat. Demi
mencapai hal tersebut maka dibutuhkan suatu panduan yang bisa mengarahkan
dinamika gerak KBM STAI Ma’arif Metro yaitu Garis Besar Haluan Organisasi
(GBHO) KBM STAI Ma’arif Metro.
B. PENGERTIAN
GBHO KBM STAI Ma’arif Metro adalah garis-garis
besar sebagai pernyataan kehendak dan aspirasi KBM STAI Ma’arif Metro yang
ditetapkan pada Kongres VI KBM STAI Ma’arif Metro yang pada hakekatnya
merupakan pedoman dalam menyusun program pengembangan yang menyeluruh, terarah
dan berkesinambungan untuk mencapai tujuan KBM STAI Ma’arif Metro.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
penyusunan GBHO adalah sebagai panduan untuk memberikan arah bagi KBM STAI
Ma’arif Metro dalam menjalankan aktivitasnya guna mencapai tujuan yang
diinginkan yaitu kampus yang religius, intelektual dengan nilai-nilai aswaja
2. Tujuan penyusunan GBHO yaitu untuk mewujudkan
program kerja yang tearah dan berkesinambungan baik itu dalam waktu jangka
pendek maupun jangka panjang.
D. LANDASAN
GBHO ini disusun berdasarkan pada pedoman
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KBM STAI Ma’arif Metro yang telah disetujui oleh Kongres KBM STAI
Ma’arif Metro.
E. SISTEMATIKA PENYUSUNAN
Kerangka GBHO KBM STAI Ma’arif Metro dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pendahuluan
2. Pola Umum Kelembagaan
3. Pola Pengembangan Jangka Panjang
4. Pola Pengembangan Jangka Menengah
5. Pola Pengembangan Jangka Pendek
6. Penutup
BAB II
POLA UMUM KELEMBAGAAN
Dalam KBM STAI Ma’arif Metro terdapat dua lembaga
yang memiliki fungsi tersendiri. Adapun kedua lembaga tersebut adalah
A.
Perangkat legislatif mahasiswa yaitu Dewan
musyawarah senat mahasiswa (DMSM) KBM STAI Ma’arif Metro
B.
Perangkat eksekutif mahasiswa yang terdiri atas :
1. Dewan
mahasiswa (DEMA ) KBM STAI MA’arif Metro
2. Unit
kegiatan mahsiswa (UKM) KBM STAI MA’arif Metro
3. Unit
kegiatan khusus (UKK) KBM STAI MA’arif Metro
BAB III
POLA PENGEMBANGAN JAKA PANJANG
A.
Pendahuluan
Pola pengembangan jangka
ppanjang disusun guna memberikan arahan secara visioner KBM STAI MA’arif Metro
dalam menjalankan aktifitas keorganisasiannya. Jangka waktu pencapaian pola
pengembangan jangka panjang ini adalah selama Lima Tahun.
Selain itu STAI Ma’arif
Metro yang menjadi bagian dari NU kajian tentang nilai keagama islam
keindonesiaan adalah dasar yang menjalin aktifitas dari dan kegiatan KBM STAI
MA’arif Metro, hal ini yang kan menjadi acuan dasar dalam menyusun program
jangka panjang.
B.
Saran
1. Internal
a.
Sumberdaya manusia
Mengoptimalakan potensi
sumberdaya manusia KBM STAI MA’arif Metro sesuai dengan konsep kaderisasi yang
terarah, terencana dan teriintegrasi guna mencetak mahassiwa yang unggul dan
mandiri. Pengoptimalan dilakukan dengan menempatkan sumberdaya manusia yang ada
pada lembaga organisasi KBM STAI MA’arif Metro sesui dengan potensi kuat yang
dimilkinya. Harapannya ialah terwujudnya SDM yang merata di seluruh elemen
kelembagaan KBM STAI MA’arif Metro
b.
Kelembagaan
Mewujudkan iklim kerja organisasi
yang sinergis antar lembaga KBM STAI MA’arif Metro sehingga tercipta kondisi
lingkungan kemahasiswaan yang kondusif. Kondisi in perlu ditunjang dengan
adanya keunggulan yang has dalam setiap kelembagaan dalam menlakukan
pengembangan yang berkesinambungan.
c.
Aktifitas nyata
Melaksanakan
program kerja unggulan tingkat kampus yang bersifat rutin setiap tahun dengan
harapan dapat menjadi ciri has KBM STAI MA’arif Metro
2. Eksternal
Meningkatkan
eksistensi alumni STAI Ma’arif Metro pada setiap aliansi lembaga organisasi
yang terdapat pada KBM STAI MA’arif Metro wilayah ekstra kampus KBM STAI
MA’arif Metro doi harapkan dengan adanya organnisasi di kampus STAI Ma’arif
Metro bisa membantu para alumni mendapatkan nilai lebih dari bangku kuilah dan
menambah nilai lebih pada setiap alumni STAI Ma’arif metro
BABA IV
POLA PENGEMBANGAN JANGKA MENENGAH
A. Pendahuluan
Pola
pengembangan jangka menengah pada KBM STAI MA’arif Metro disususn gena
memberikan arahan-arahan yang jelas dan konkrit guna mencapai target program
janglka panjang kampus KBM STAI MA’arif Metro. Ada beberrapa hal yang berkaitan
dengan pengembangan kemahasiswaaan STAI Ma’arif Metro yang religius intelektual
sebagai cikal bakal bakal STAI Ma’arif Metro
itu sendiri. Olehkarena program jangka menengah ini bertjun
mengaplikasikan nilai-nilai religius ASWAJA dab bilai-nilai intelektual
tertanam pada setiap diri mahasiswa STAI Ma’arif Metro
B. Sasaran
1. Internal
a.
Sumberdaya manusia
Jumlah mahasiswa belum tentu dapat
diimbangi dengan kualitas mahasiswa yang berada di kampus STAI Ma’arif Metro.hal
ini perlu dijawab dengan membuat bagaimana caranya kita mampu mengoptimalkan
kwantitas mahasiswan kwalitas dengan nilai-nilai keislaman dan intelektual guna
menambah kwalitas kemahasiswaan STAI MA’ARIF Metrosecara SDM, bukanlah hal yang
sulit secara keilmuan karena mahasiswa STAI ma’arif metro sebagian besar adalah
alumni pondok pesantren dan itu merupakan asset besar bagi SDM STAI ma’arif
Metro apalagi itu mampu diakomodir oleh organisasi-organisasi yang ada
sebagaiprogram kerja sesuai minat dan bakat
b.
Kelembagaan
Mewujudkan
lembaga kemahasiswaan dengan mengoptimalkan organisasi yang ada dan mencoba
mendirikan organisasi formal, non formal dan focus group discouss (FGD) sebagai sarana pengembangan minat dan
bakat dalam mengembangkan nilai-nilai islam serta nilai intelektual tentang
kondisi masyarakat Indonesia dan madyarakat dunia.
c.
Aktivitas nyata
Melaksanakan program kerja yang
berkaitan dengan nilai-nilai keislaman kebangsaan dalam bingkai intelektual dan
aksinyata dalam kampus STAI Ma’arif Metro dengan membentuk diskusji-diskusi
kecil, kajian kkeilmuan dan lain-lain
2. Eksternal
Dengan segala
potensi yang ada, diharapkan program kerja jangka menengah ini mampu mengdiipus
segala potensi yang ada di kampus STAI Ma’arif Metro dengan cara lewat pers,
Koran, maajalah atau forum-forum diskusi ilmiah dan lain-lain.
BAB V
POLA PENGEMBANGAN
JANGKA PENDEK
A. Pendahuluan
Perkembangan
STAI Ma’arif Metro yang sangat pesat terutama 5 tahun terakhir, harus diiringi
dengan meningkatnya kualitas organissasi di kampus STAI Ma’arif Metro,
pergeseran nilai-nilai dan gaya mahasiswa sering semakin banyaknya jumlah
mahasiswa, merupakan sebuah tantangan nyata bagi semua organisasi di kampus
STAI ma’arif Metro. Dengan adanya inovasi program serta kodifikasi organisasi menjadi
lebih baik akan mampu semakin dekatnya organisasi tersebut, bukan justru malah
ditinggal oleh anggotanya dan hal ini justru harus dijawab oleh semua
organisasi di STAI Ma’arif Metro.
B. Sasaran
1.
Internal
a. Sumber Daya Manusia
Kualitas
organisasi tentu dipengaruhi oleh unsur pengurus. Hal ini yang perlu dijawab
oleh semua organisasi yang ada di kampus STAI Ma’arif Metro. Hal ini untuk
meningkatkan kualitas organisasi guna mencapai target program jangka menengah
dan jangka panjang. Diharapkan dengan kualitas pengurus yang baik tentu akan
membuat organisasi itu mampu membuat program yang menarik bagi mahasiswa KBM
STAI Ma’arif Metro.
b. Kelembagaan
Dalam
mencapai program pendek tersebut,perlu di adakan pelatihan untuk pengurus
oprganisasi yang ada di kampus STAI Ma’arif Metro seperti Training of Treaner
(TOT) pelatihan organisasi dan kepemimpnnan, pertemuan rutin organisasi serta
pertemuan-pertemuan pengurus guna mendapatkan solusi masalah-masalah
kemahasiswaan
c. Aktivitas Nyata
Penambahan kemampuan Skill berorganisasi bagi pengurus
organisasi yang ada di kampus STAI ma’arif Metro seperti difasilitasi oleh
Dewan Mahasiswa atau DMSM sehingga semua organisasi mampu mendapatkan secara
maksimal dengan harapan berkonsentrasi di lingkungan kampus..
BAB VI
PENUTUP
Demikianlah susunan Garis-Garis Besar
Haluan Organisasi (GBHO) KBM STAI Ma’arif Metro, sebagai acuan dan garapan
dalam menyusun program kerja KBM STAI Ma’arif Metro.
Ditetapkan
di : Metro
Pada
tanggal : 16-12-2012
Pukul : 16.30
PIMPINAN SIDANG
KOMISI
Muhlisin
Muhammad
Kholis
Ketua
Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar